Daerah

TRC PPA Kaltim Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual saat Kegiatan Pramuka di Samarinda

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 25 Juni 2025 19:25
TRC PPA Kaltim Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual saat Kegiatan Pramuka di Samarinda
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur saat ini tengah mengawal kasus dugaan pelecehan seksual saat kegiatan pramuka di Samarinda. 

Dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025 lalu. Bermula saat oknum pembina pramuka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat remaja perempuan (alumni sekolah), saat kegiatan kepramukaan di salah satu sekolah menengah di Samarinda.

Awalnya, oknum pembina pramuka ini memanggil sejumlah alumni tersebut untuk membantu kegiatan perkemahan di sekolah. Menurut keterangan Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, dugaan pelecehan berlangsung dalam suasana yang dibuat mistis oleh pelaku. 

Korban diarahkan untuk melakukan semacam meditasi atau hipnotis, dengan dalih membersihkan diri dari energi negatif dan menghindari kerasukan makhluk halus karena telah memasak di waktu yang dianggap ‘pantang’.

“Pelaku meminta korban menutup mata dan mengikuti instruksinya, seperti ‘pejamkan mata, masuk ke alam bawah sadar’. Ini jelas bukan bagian dari kegiatan pramuka yang sehat dan edukatif, melainkan bentuk manipulasi yang mengarah pada pelecehan,” ujarnya.

Menurut Rina, modus yang digunakan sangat sistematis dan memanfaatkan manipulasi spiritual serta kepercayaan yang dimiliki korban terhadap pembina pramuka mereka.

"Untuk bukti sudah kami pegang dan saksi-saksi juga ada, selanjutnya biar nanti kepolisian yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Rina.

Atas kejadian tersebut, para korban nantinya akan mendapat pendampingan dari UPTD PPA Samarinda. Setelah itu, pihak TRC PPA Kaltim akan membersamai kasus ini dan melaporkan dugaan pelecehan seksual ke pihak kepolisian.

Langkah hukum ini diambil agar pelaku bisa diproses secara pidana dan tidak lagi mengulangi perbuatannya di lingkungan pendidikan.

“Kami berharap kasus ini ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum. Ini bukan hanya pelecehan seksual, tapi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi psikologis yang sangat berbahaya,” pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya