Bontang
Rancang Perwali tentang RISPAM, Bapelitbang Bontang Konsultasi Penyusunan ke Provinsi
Kaltimtoday.co, Bontang – Dalam rangka menyusun dokumen dan perancangan Peraturan Wali Kota tentang RISPAM, Bapelitbang Bontang melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi.
Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 188.342/6438-HK/2022 15 Juli 2022 tentang Optimalisasi Fasilitasi produk Hukum Berbentuk Peraturan Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.
Bapelitbang Bontang melakukan konsultasi bersama Perumda Air Minum Tirta Taman, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bontang.
Kegiatan konsultasi ini dilakukan pada 19 Agustus 2022 bertempat di Ruang Rapat Kantor Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Bapelitbang Bontang Amiruddin mengatakan hasil dari konsultasi tersebut yakni outline atau skematika penulisan yang termuat dalam Hasil Review Dokumen Rencana Induk SPAM Kota Bontang Tahun 2015-2034 telah sesuai dengan standar Dokumen Rencana Induk SPAM yang diatur pada Lampiran II poin 3, Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan SPAM.
Kemudian materi atau substansi yang termuat dalam Hasil Review Dokumen Rencana Induk SPAM Kota Bontang Tahun 2015-2034 telah cukup relevan untuk menyelesaikan isu dan permasalahan Penyelenggaraan Air Minum di Bontang saat ini dan beberapa tahun yang akan datang.
“Utamanya dalam menghadapi kemungkinan krisis air baku di Bontang,” terang Amiruddin.
Pemerintah Kota Bontang pun, sambungnya, disarankan untuk terus berupaya melakukan
penghematan air, penurunan kehilangan air, pemanfaatan air hujan dan pengendalian banjir serta melaksanakan pola penanganan daur ulang air limbah domestik dan pemanfaatan air laut sebagai sumber air baku (bila diperlukan).
“Hal ini diharapkan akan terus dilakukan untuk meminimalisir defisit air baku di Bontang saat ini dan di masa yang akan datang,” ujarnya.
Dalam Draft Rancangan Perwali Kota Bontang tentang RISPAM bagian pengingat, perlu ditambahkan dasar hukum Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2016 tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerjasama Penyelenggaraan SPAM.
Selain itu, dalam Draft Rancangan Perwali Pasal 5 diubah menjadi “Pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan RI SPAM dilaksanakan oleh Kelompok Kerja yang menangani urusan air minum dan ditetapkan oleh Wali Kota”.
“Semoga setelah konsultasi ini, penyusunan dokumen dan perancangan Perwali tentang RISPAM ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.