Daerah
Atasi Kekosongan Hukum Perda Minuman Beralkohol, Andi Harun Segera Keluarkan Perwali

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun akan mengeluarkan Perwali tentang Minuman Beralkohol (Minol), buntut mangkraknya Perda Minol yang sudah tidak berlaku.
Diketahui, Perda Minol tersebut sudah tidak bisa diterapkan, lantaran undang-undang pembentuknya sudah tidak berjalan. Menurut Andi Harun, hal seperti ini sangat berbahaya karena akan menyebabkan terjadinya kekosongan hukum pada pelaksanaan ketertiban minuman beralkohol.
"Perda Minol ini sudah mangkrak hampir setahun, jadi saya berhak untuk mengeluarkan perwali, dalam mengisi kekosongan hukum tersebut," imbuhnya.
Hal ini juga mengantisipasi Tempat Hiburan Malam (THM), ataupun distributor minuman beralkohol, yang bertindak semena-mena saat beroperasi. Oleh sebab itu, perlu adanya dasar hukum yang mengatur hal tersebut.
"Mereka akan jualan terus. Semisal kita ingin menertibkan, tapi tidak ada perdanya, maka terjadi pungutan liar (pungli). Itu tidak boleh," kata Andi Harun pada Kamis (24/08/2023).
Sementara itu, DPRD Samarinda masih berupaya menyusun kembali Perda Minol, agar penertiban bisa kembali dijalankan. Perwali merupakan instrumen sebagai pengganti perda untuk sementara waktu.
"Kami hormati DPRD dalam membahas perda tersebut, karena mereka yang memiliki wewenang. Sambil menunggu perda keluar, kami akan keluarkan perwali dulu," pungkasnya.
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik membeberkan alasan terlambatnya pengesahan Perda Minol tersebut, yakni hampir satu tahun lamanya. Ia meyakini, banyak aturan yang mengatur dalam perda tersebut.
"Banyak multitafsir ataupun hal-hal teknis lainnya. DPRD akan segera memperbaiki, dan berupaya mengeluarkan secepatnya," tutur Abdul.
Abdul berharap, para pansus yang bertugas dalam merancang kembali Perda Minol itu, bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebagai informasi, pansus akan menyelesaikan perda dalam kurun waktu enam bulan, setelah pembentukan.
"Harapannya, perda bisa segera terbentuk, agar jelas aturan mainnya. Kemudian, masyarakat bisa juga mengawasi jalannya penertiban. Ditakutkan, terjadinya pungli seperti yang dibilang pak wali kota," tutup Abdul.
[RWT]
Related Posts
- Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah
- Kurangi Kepadatan Hunian Rutan, 11 WBP Samarinda Bebas Bersyarat Jelang Hari Raya Idulfitri 2025
- Jelang Lebaran Harga Tiket Bus di Terminal Tipe A Samarinda Masih Stabil di Angka Rp 300 Ribu
- Jasa Tukar Uang di Pinggiran Kota Samarinda Menjamur, Raup Untung hingga Jutaan Rupiah
- Jelang Lebaran, Arus Mudik di Pelabuhan Samarinda Mulai Melonjak Naik