Bontang
Sumaryono Harap Pemda Bontang Revisi Perwali Bansos Rumah Ibadah
Kaltimtoday.co, Bontang - Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono berharap pemerintah merevisi perwali nomor 6 tahun 2018 tentang bantuan sosial (bansos) untuk rumah ibadah.
Dia menginginkan perubahan regulasi mengenai besaran hibah dan bansos ke tempat ibadah, yang dibatasi di angka Rp150 juta per dua tahun.
“Mohon direvisi regulasinya dan tidak mencantumkan nominal maksimalnya supaya pembangunan tempat ibadah tidak terbengkalai,” tutur Sumaryono.
Sumaryono mengatakan, dengan perwali tersebut pembangunan beberapa masjid yang ada saat ini tidak maksimal. Seperti Masjid Al-Hidayah Gunung Sari dan Masjid An-Nur Gunung Telihan.
View this post on InstagramBaca Juga: Winardi Nilai Bontang Tertinggal dalam Perebutan Investasi, Pemkot Diminta Lebih Proaktif
Baca Juga: Karena Bontang Bukan Cuma Pabrik
“Kedua masjid itu telah dibongkar namun pembangunannya belum selesai akibat bansos minim,” ucapnya.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan agar peraturan tersebut bisa dikaji kembali di pemerintahan yang baru. Sehingga umat Islam di Bontang bisa menjalankan kewajibannya di masjid.
“Kalau bisa segera dikaji kembalilah , karena dana Rp150 juta itu hanya bisa dilakukan per Masjid dengan bantuan per 2 tahun sekali, mengakibatkan pembangunan lambat karena dana terbatas,” tuturnya.
[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Targetkan Stunting Turun Jadi 12,5 Persen, Pemkot Bontang Optimalkan Peran Kader Posyandu
- Tekan Stunting, Wawali Agus Akan Datangi Warga yang Tak Hadir Operasi Timbang Serentak
- Cegah Banjir, Panbers Bersihkan Drainase dan Sungai di Sejumlah Titik Kota
- Lukman Apresiasi Program Smartani Goes to School, Dorong Sekolah Cetak Generasi Peduli Ketahanan Pangan
- Persetujuan Pemanfaatan Ruang Tiga Perusahaan Dibahas, DPUPR Bontang Tekankan Kesesuaian dengan Regulasi









