Bontang
Sumaryono Harap Pemda Bontang Revisi Perwali Bansos Rumah Ibadah

Kaltimtoday.co, Bontang - Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono berharap pemerintah merevisi perwali nomor 6 tahun 2018 tentang bantuan sosial (bansos) untuk rumah ibadah.
Dia menginginkan perubahan regulasi mengenai besaran hibah dan bansos ke tempat ibadah, yang dibatasi di angka Rp150 juta per dua tahun.
“Mohon direvisi regulasinya dan tidak mencantumkan nominal maksimalnya supaya pembangunan tempat ibadah tidak terbengkalai,” tutur Sumaryono.
Sumaryono mengatakan, dengan perwali tersebut pembangunan beberapa masjid yang ada saat ini tidak maksimal. Seperti Masjid Al-Hidayah Gunung Sari dan Masjid An-Nur Gunung Telihan.
Baca Juga: Gelar Rakorda di PPU, Gelora Bontang Fokus Perkuat Solidaritas dan Evaluasi Langkah Politik
View this post on InstagramBaca Juga: Pemkot Bontang dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Perkuat Program Perlindungan Pekerja RentanBaca Juga: DPD IKM Bontang Resmi Bubarkan Panitia Halal Bihalal dan Bahas Program Strategis Keumatan
“Kedua masjid itu telah dibongkar namun pembangunannya belum selesai akibat bansos minim,” ucapnya.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan agar peraturan tersebut bisa dikaji kembali di pemerintahan yang baru. Sehingga umat Islam di Bontang bisa menjalankan kewajibannya di masjid.
“Kalau bisa segera dikaji kembalilah , karena dana Rp150 juta itu hanya bisa dilakukan per Masjid dengan bantuan per 2 tahun sekali, mengakibatkan pembangunan lambat karena dana terbatas,” tuturnya.
[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Lebih Hemat dan Aman, Heri Keswanto Usul Pintu Masuk Bontang Dipusatkan di Bukit Kusnodo
- Wali Kota Bontang Minta Dukungan DPRD Kaltim Terkait Status Kampung Sidrap
- Kunjungi PT EUP, Andi Satya Desak Perusahaan Tetap Buka Ruang Negosiasi dengan Nelayan
- Setelah 25 Tahun Menunggu, Umat Buddha Bontang Akhirnya Rayakan Waisak Perdana di Vihara
- Jadwal dan Nominal Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Ini Cara Cek Penerima Resminya