Bontang
Sumaryono Harap Pemda Bontang Revisi Perwali Bansos Rumah Ibadah
Kaltimtoday.co, Bontang - Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono berharap pemerintah merevisi perwali nomor 6 tahun 2018 tentang bantuan sosial (bansos) untuk rumah ibadah.
Dia menginginkan perubahan regulasi mengenai besaran hibah dan bansos ke tempat ibadah, yang dibatasi di angka Rp150 juta per dua tahun.
“Mohon direvisi regulasinya dan tidak mencantumkan nominal maksimalnya supaya pembangunan tempat ibadah tidak terbengkalai,” tutur Sumaryono.
Sumaryono mengatakan, dengan perwali tersebut pembangunan beberapa masjid yang ada saat ini tidak maksimal. Seperti Masjid Al-Hidayah Gunung Sari dan Masjid An-Nur Gunung Telihan.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Tinjau Proyek Drainase Kanaan Bontang, Pastikan Rp55 Miliar Tepat Sasaran
View this post on InstagramBaca Juga: Cara Cek BLT Kesra Rp 900.000 yang Tak Kunjung Cair, Lewat Aplikasi dan Situs Resmi Kemensos
“Kedua masjid itu telah dibongkar namun pembangunannya belum selesai akibat bansos minim,” ucapnya.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan agar peraturan tersebut bisa dikaji kembali di pemerintahan yang baru. Sehingga umat Islam di Bontang bisa menjalankan kewajibannya di masjid.
“Kalau bisa segera dikaji kembalilah , karena dana Rp150 juta itu hanya bisa dilakukan per Masjid dengan bantuan per 2 tahun sekali, mengakibatkan pembangunan lambat karena dana terbatas,” tuturnya.
[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Damkar Bontang Tangani Dua Laporan Evakuasi Ular di Hari yang Sama
- BPBD Bontang Tegaskan Pentingnya Life Jacket, Siapkan Sidak Kapal Wisata dan Nelayan
- BPBD Bontang Siagakan Personel Amankan Open Race Ketinting di Selambai
- Damkar Bontang Tangani Korsleting Listrik di Loktuan, Penanganan Cepat Cegah Potensi Kebakaran
- DPRD Kaltim Dukung Bontang Jadi Sentra Industri Pengalengan Ikan









