Bontang
Sumaryono Harap Pemda Bontang Revisi Perwali Bansos Rumah Ibadah

Kaltimtoday.co, Bontang - Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono berharap pemerintah merevisi perwali nomor 6 tahun 2018 tentang bantuan sosial (bansos) untuk rumah ibadah.
Dia menginginkan perubahan regulasi mengenai besaran hibah dan bansos ke tempat ibadah, yang dibatasi di angka Rp150 juta per dua tahun.
“Mohon direvisi regulasinya dan tidak mencantumkan nominal maksimalnya supaya pembangunan tempat ibadah tidak terbengkalai,” tutur Sumaryono.
Sumaryono mengatakan, dengan perwali tersebut pembangunan beberapa masjid yang ada saat ini tidak maksimal. Seperti Masjid Al-Hidayah Gunung Sari dan Masjid An-Nur Gunung Telihan.
View this post on Instagram
“Kedua masjid itu telah dibongkar namun pembangunannya belum selesai akibat bansos minim,” ucapnya.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan agar peraturan tersebut bisa dikaji kembali di pemerintahan yang baru. Sehingga umat Islam di Bontang bisa menjalankan kewajibannya di masjid.
“Kalau bisa segera dikaji kembalilah , karena dana Rp150 juta itu hanya bisa dilakukan per Masjid dengan bantuan per 2 tahun sekali, mengakibatkan pembangunan lambat karena dana terbatas,” tuturnya.
[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Mengenal I Nyoman Alim Mustapha, ''Si Kepala Batu'' Legendaris Perancang Pilar Asoka di Vihara Nanamsavara Bontang
- Hasil Survei: Kepuasan Publik terhadap Kinerja 100 Hari Neni-Agus Capai 90,7 Persen
- Gelar Rakorda di PPU, Gelora Bontang Fokus Perkuat Solidaritas dan Evaluasi Langkah Politik
- Kisah Keri dari Kaubun, Sukses Beternak hingga Kembangkan Energi Alternatif dari Limbah Ternak
- Dinilai Berkomitmen Hasilkan Produk Hukum Berkualitas, Pemkot Bontang Terima Penghargaan dari Kemenkumham Kaltim