Bontang
Sumaryono Harap Pemda Bontang Revisi Perwali Bansos Rumah Ibadah

Kaltimtoday.co, Bontang - Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono berharap pemerintah merevisi perwali nomor 6 tahun 2018 tentang bantuan sosial (bansos) untuk rumah ibadah.
Dia menginginkan perubahan regulasi mengenai besaran hibah dan bansos ke tempat ibadah, yang dibatasi di angka Rp150 juta per dua tahun.
“Mohon direvisi regulasinya dan tidak mencantumkan nominal maksimalnya supaya pembangunan tempat ibadah tidak terbengkalai,” tutur Sumaryono.
Sumaryono mengatakan, dengan perwali tersebut pembangunan beberapa masjid yang ada saat ini tidak maksimal. Seperti Masjid Al-Hidayah Gunung Sari dan Masjid An-Nur Gunung Telihan.
Baca Juga: Tekan Kemiskinan, Pemkot Bontang Salurkan Cadangan Pangan untuk 30 Keluarga Miskin Rentan
View this post on Instagram
“Kedua masjid itu telah dibongkar namun pembangunannya belum selesai akibat bansos minim,” ucapnya.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan agar peraturan tersebut bisa dikaji kembali di pemerintahan yang baru. Sehingga umat Islam di Bontang bisa menjalankan kewajibannya di masjid.
“Kalau bisa segera dikaji kembalilah , karena dana Rp150 juta itu hanya bisa dilakukan per Masjid dengan bantuan per 2 tahun sekali, mengakibatkan pembangunan lambat karena dana terbatas,” tuturnya.
[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Pemkot Bontang Teken MoU dengan Universitas Langlangbuana, Mahasiswa Unijaya Bisa Transfer Tanpa Biaya Pendaftaran
- Demi Ramaikan Pasar Taman Rawa Indah, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni Siap Ngantor di Pasar Setiap Pekan
- Bontang Kebagian Rumah Subsidi, Cicilan Rp500 Ribu per Bulan, Durasi 20 Tahun
- SPMB 2025 Dimulai, Arfian Arsyad Ingatkan Sistem Berjalan Adil dan Transparan
- Dukung UMKM, Pemkot Bontang dan Bankaltimtara Sediakan Kredit Lunak Tanpa Bunga