Bontang
Sumaryono Harap Pemda Bontang Revisi Perwali Bansos Rumah Ibadah

Kaltimtoday.co, Bontang - Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono berharap pemerintah merevisi perwali nomor 6 tahun 2018 tentang bantuan sosial (bansos) untuk rumah ibadah.
Dia menginginkan perubahan regulasi mengenai besaran hibah dan bansos ke tempat ibadah, yang dibatasi di angka Rp150 juta per dua tahun.
“Mohon direvisi regulasinya dan tidak mencantumkan nominal maksimalnya supaya pembangunan tempat ibadah tidak terbengkalai,” tutur Sumaryono.
Sumaryono mengatakan, dengan perwali tersebut pembangunan beberapa masjid yang ada saat ini tidak maksimal. Seperti Masjid Al-Hidayah Gunung Sari dan Masjid An-Nur Gunung Telihan.
View this post on InstagramBaca Juga: Gelar Sosper di Bontang, Shemmy Ingatkan Peran Krusial Keluarga dalam Membentuk Masyarakat yang Kuat
“Kedua masjid itu telah dibongkar namun pembangunannya belum selesai akibat bansos minim,” ucapnya.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan agar peraturan tersebut bisa dikaji kembali di pemerintahan yang baru. Sehingga umat Islam di Bontang bisa menjalankan kewajibannya di masjid.
“Kalau bisa segera dikaji kembalilah , karena dana Rp150 juta itu hanya bisa dilakukan per Masjid dengan bantuan per 2 tahun sekali, mengakibatkan pembangunan lambat karena dana terbatas,” tuturnya.
[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Anis Matta Temui Pengurus Gelora se-Kaltim, Dorong Penguatan Internal dan Rekrutmen Anggota Baru
- Kapal Terbakar di Pulau Beras Basah, Motoris Alami Luka Bakar
- Bulog: Pelaku Judi Online dan Terorisme Tidak Berhak Terima Bantuan Beras
- Hindari Remaja dari Risiko Seks Bebas, Wali Kota Neni Tekankan Pentingnya Edukasi Reproduksi
- Sengketa Kampung Sidrap Bersiap Masuk Meja Mediasi, Rencana Digelar di Jakarta