Headline

Persoalan Insentif dan TPP untuk Guru, Pemkot Samarinda Bakal Revisi Perwali

Kaltim Today
26 Oktober 2022 14:07
Persoalan Insentif dan TPP untuk Guru, Pemkot Samarinda Bakal Revisi Perwali
Guru-guru se-Samarinda saat gelar aksi demo di Balai Kota pada 3 Oktober 2022.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda akhirnya menggelar rapat mengenai penyelesaian insentif para guru. Hasilnya, insentif akan dibayarkan kepada seluruh guru di sekolah negeri maupun swasta. Kemudian, para guru ASN yang sudah mendapat tunjangan profesi guru (TPG) juga akan diberikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Asisten I Pemkot Samarinda, Ridwan Tassa menyampaikan, rapat telah melibatkan tim yang sebelumnya sudah dibentuk oleh wali kota. Laporan dari rapat tersebut juga akan segera disampaikan kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

"Kami berharap, dalam 1-2 hari itu sudah bisa ada. Sebab pak wali kota juga meminta kepada kami supaya segera ada kepastian pembayaran ke guru-guru," ungkap Ridwan, Selasa (25/10/2022).

Memang masih ada beberapa hal yang akan disiapkan. Misalnya untuk guru yang sudah mendapat TPG, Pemkot Samarinda masih harus mengubah peraturan wali kota (perwali). Perubahan perwali itu ditargetkan bisa selesai dalam waktu dekat ini.

"Kami sudah targetkan, sebelum awal November insyaallah sudah selesai. Semua persoalan guru kami selesaikan sebelum 10 November," lanjutnya.

Tassa menyebut, bagi guru yang telah menerima TPG, masih akan dilihat melalui kriteria tertentu untuk menentukan apakah bisa menerima TPP atau tidak.

"Rencana perubahan perwali terkait akan dibahas dalam waktu dekat. Setelah itu, Perwali Nomor 8/2022 tentang insentif guru itu akan diubah sebutannya menjadi TPP. Nanti itu menjadi dasar pemberian insentif untuk swasta. Sedangkan untuk negeri yang TPP-nya maka akan dibuatkan perwali khusus," jelas Tassa.

Telaah perwali tersebut direncanakan sampai ke wali kota pada Rabu, 26 Oktober 2022. Secara keseluruhan, insentif akan dibayarkan selama tidak melanggar hukum. Tugas pertama, Pemkot Samarinda akan mengubah Perwali Nomor 5/2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai untuk menghilangkan kata pengecualian bagi guru dan pengawas sekolah.

Kedua, merevisi Perwali Nomor 8/2022 untuk mengubah penyebutan insentif menjadi TPP dan mengeluarkan guru ASN dari perwali tersebut. Nantinya, guru ASN akan mempunyai perwali tersendiri.

"ASN-nya kami buat perwali khusus dengan kriteria yang tidak beririsan dengan TPG. Kriterianya sudah dirumuskan. Dalam waktu dekat, kami harap bisa selesaikan itu dan pak wali bisa menyetujui. Insyaallah bisa terbayarkan," tambah Ridwan.

Dia menambahkan, jumlah guru se-Samarinda juga akan didata kembali dalam minggu ini. Mulai guru TK sampai SMP di sekolah negeri maupun swasta. Hal ini untuk memastikan data di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda dan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda. Khususnya untuk memastikan jumlah pasti guru ASN dan guru honorer.

"Jadi nanti semua yang persoalan kepegawaian di BKPSDM. Lalu pak wali kota akan mempertimbangkan apakah ini (insentif) bisa dinaikkan di 2023 atau bagaimana, tergantung dari anggaran," tandasnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya