Nasional
Makin Agresif, Pemerintah Targetkan Pajak 2026 Capai Rp 2.357 Triliun

Kaltimtoday.co - Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun pada 2026, sebagaimana tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Angka tersebut naik 13,5 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai target ambisius ini akan membuat pemerintah semakin agresif dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.
Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS, Deni Friawan, menjelaskan kenaikan target pajak sejalan dengan peningkatan belanja negara yang dipatok tumbuh 7,3 persen menjadi Rp 3.768,5 triliun. Sementara itu, defisit anggaran diperkirakan menyempit ke level 2,48 persen dari produk domestik bruto (PDB).
“Ini sinyal kuat bahwa pemerintah akan lebih gencar mengejar penerimaan pajak tahun depan. Dalam lima tahun terakhir, kontribusi pajak terhadap pendapatan negara sudah naik dari 77 persen menjadi 86 persen,” ujar Deni dalam media briefing di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Namun, ia menekankan potensi pajak masih banyak yang belum digarap maksimal, terutama dari sektor informal dan ekonomi bawah tanah (underground economy).
Menurut Deni, tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih rendah. Dari sekitar 145 juta penduduk usia kerja, hanya 17 juta orang yang rutin melaporkan dan membayar pajak.
Selain itu, struktur penerimaan negara dinilai masih rentan karena terlalu bergantung pada harga komoditas global. Ketika harga komoditas turun, penerimaan negara ikut tertekan.
“Administrasi perpajakan masih kurang efisien, sementara praktik seperti transfer pricing juga menjadi hambatan besar,” tambah Deni.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah ekstrem untuk mengejar target penerimaan pajak. Fokusnya adalah memperkuat reformasi internal, meningkatkan kepatuhan melalui manajemen risiko, serta memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital.
Beberapa strategi yang diprioritaskan meliputi:
- Penguatan sistem administrasi pajak inti (coretax)
- Optimalisasi pertukaran data antarinstansi pemerintah
- Pemungutan pajak atas transaksi digital
- Kolaborasi dalam analisis data, pengawasan, dan pemeriksaan wajib pajak
“Coretax dan integrasi data akan terus diperluas. Masih ada ruang besar untuk menaikkan penerimaan tanpa harus menambah jenis pajak baru,” tegas Sri Mulyani.
[RWT]
Related Posts
- Dispora Kaltim Dorong Pemerataan Fasilitas Olahraga dan Ruang Terbuka Hijau
- Dispora Kaltim Gagas PPLPD untuk Atasi Krisis Regenerasi Atlet Muda
- Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025, KI Pusat Perkuat Transparansi dengan AI
- Kasus Pelecehan Santri di Ponpes Tenggarong Seberang, Wabup Kukar Dukung Opsi Penutupan
- Atasi Banjir, Pemkot Bontang Siapkan Polder di Tanjung Laut dan Bontang Kuala