Bontang

Rapat Paripurna Ke-13, DPRD Bontang Sampaikan 12 Rekomendasi

Kaltim Today
22 April 2020 15:55
Rapat Paripurna Ke-13, DPRD Bontang Sampaikan 12 Rekomendasi
Foto: Yahdi/Kominfo

Kaltimtoday.co, Bontang - DPRD Bontang menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Masa Sidang II dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bontang Tahun Anggaran 2019, di Command Center, Rabu (22/04/2020).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam diselenggarakan secara terbatas yang hanya dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Wali Kota Bontang dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.OG, dan Sekretaris Daerah. Mengingat protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) berlaku di Kota Taman.

Dalam rapat yang berlangsung singkat itu, DPRD melalui Wakil Ketua Junaidi menyampaikan 12 rekomendasi berupa saran dan masukan kepada Pemkot Bontang.

Pertama, meminta Pemkot Bontang agar dimulai tahun depan tidak membuka penerimaan CPNS secara nasional, tetapi perlu menetapkan kebijakan yang berbasis pada pemberdayaan Tenaga Honor yang ada dan telah berpengalaman.

Kebijakan dimaksud adalah menaikkan status dari Honor biasa menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), P3K menjadi PNS secara bertahap sampai 5 (lima) tahun ke depan.

Kedua, memenuhi semua fasilitas dan kebutuhan operasional sekolah-sekolah negeri, sehingga subsidi atau bantuan bagi sekolah swasta agar ada pembatasan yang jelas sebagaimana direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketiga, pemerintah daerah wajib membuat program upaya pencegahan dan penularan wabah penyakit menular. Program pencegahan yang bersifat mengutamakan promotif dan preventif, sehingga tidak terjadi kekosongan masker, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan, dan obat penambah imun.

Keempat, Perusda yang berada di  Bontang dan anak perusahaan harus dimaksimalkan kinerjanya terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperketat pengawasan. Gambarannya, perusahaan milik Pemda dapat berupa Perumda atau Perseroda orientasinya mencari keuntungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembentukannya berdasarkan UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kelima, Pemda wajib membuat program yang melindungi tenaga kerja alih daya, dan menegakkan peraturan perundang-undangan berupa pengawasan dan mengenakan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang berusaha di wilayah Bontang.

Sebagaimana diatur dalam Perda Bontang Nomor 1/2009 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja, dan Nomor 9/2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya.

Keenam, menetapkan NJOP dan PBB yang mendekati harga riil, mengingat seringnya penetapan harga jual menjadi masalah dan temuan oleh pemeriksa yang berwenang.

Ketujuh, Pemda harus meningkatkan PAD dengan menggalakkan potensi pariwisata alam dan budaya. Karena migas berpotensi berkurang bahkan habis dalam 20 tahun ke depan.

kedelapan, merencanakan pemekaran kecamatan mengingat sampai saat ini masih terdiri dari tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Bontang Selatan, Kecamatan Bontang Utara, dan Kecamatan Bontang Barat.

Kesembilan, peningkatan peran Pemda secara langsung yang dapat dirasakan masyarakat, berupa penambahan dan pengadaan alat kebakaran beserta kendaraan kebakaran (Damkar).

Kesepuluh, peningkatan kapasitas penyediaan air bersih yang sekarang ini dirasakan masyarakat Bontang belum terpenuhi.

Kesebelas, memaksimalkan pelaksanaan Perda dengan meminta wali kota menerbitkan Perwali atau kebijakan yang selaras dengan maksud dan tujuan Perda tersebut.

Kedua belas, meminta Wali Kota Bontang agar dalam menggunakan anggaran tidak hanya berprinsip efektif dan efisien tapi juga menggunakan konsep tepat guna, berdaya guna dan berhasil guna.

Untuk diketahui, rapat tersebut juga dihadiri jajaran kepala dinas, kepala badan, camat, lurah, dan unsur Forkopimda mengikuti Rapat Paripurna secara live streaming yang disajikan Dinas Komunikasi dan Informatika.

[BID | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya