Kaltim
Ratusan Warga di Desa Pemaluan Kaget Diminta Otorita IKN Merobohkan Rumah
Kaltimtoday.co - Sejumlah warga di sekitar proyek pembangunan IKN Nusantara baru-baru ini terkejut saat menerima surat teguran tiba-tiba dari Otorita IKN. Dalam surat tersebut, mereka diminta untuk merobohkan rumah mereka sendiri dalam waktu 7 hari karena dianggap tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan tata ruang WB IKN.
Menurut surat teguran yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, keputusan ini diambil setelah Otorita melakukan identifikasi pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4-6 Oktober 2024. Terdapat 8 regulasi yang diklaim Otorita sebagai dasar penetapan rumah warga sebagai tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang WB IKN, termasuk UU Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota Nusantara 2022-2042.
Surat yang diterbitkan pada 4 Maret 2024 tersebut menyatakan, "Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan tersebut di atas dalam jangka waktu 7 hari, terhitung sejak teguran pertama ini disampaikan."
Selain itu, Otorita IKN juga mengundang warga untuk datang ke Rest Area IKN atau eks Rumah Jabatan Bupati PPU di Sepaku untuk menerima arahan tindak lanjut atas pelanggaran pembangunan tidak berizin berdasarkan identifikasi IKN. Mereka diminta untuk hadir, Jumat (8/3/2024) pagi.
"Sehubungan dengan undangan ini bersifat sangat penting, maka kehadiran saudara diminta untuk tidak diwakili," demikian bunyi surat tersebut.
Salah seorang warga Pemaluan yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, mereka memang diminta untuk merobohkan rumah mereka sendiri oleh Otorita IKN dalam waktu 7 hari sejak surat teguran pertama diterima. Kediaman warga tersebut berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Sumber kami menyebutkan bahwa yang menjadi target pembongkaran bukan hanya warga Pemaluan, tetapi juga warga di Desa Bumi Harapon, Suka Raja, dan Tengin Baru.
"Pada rapat di Rest Area tersebut, warga menyampaikan protes karena disuruh merobohkan rumah dalam waktu 7 hari. Mereka diberi peringatan bahwa jika tidak, rumah mereka akan dibongkar menggunakan bulldozer," ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh sekitar 200 warga, dan sebagian besar dari mereka menentang permintaan Otorita ini. Setelah rapat, Otorita memberikan klarifikasi bahwa undangan tersebut merupakan kesalahan teknis. Klarifikasi ini diduga dilakukan karena Otorita khawatir akan terjadi protes massal yang lebih besar.
"Otorita sempat memperingatkan agar undangan tidak tersebar ke luar," kata seorang sumber, yang kemudian menambahkan, akan tetap menyampaikan informasi tersebut.
"Teman-teman merasa penting untuk menyampaikan hal ini agar Otorita lebih berhati-hati. Warga juga perlu tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mempertahankannya," ungkapnya
[TOS | KURAWAL]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri
- Pj Gubernur Kaltim Soroti Penanganan Kasus Muara Kate, Akan Bangun Komunikasi dengan Polda dan 48 Inspektur Tambang
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak
- Dengar Aspirasi Petani Kaltim, Sarifah Suraidah Janji Perjuangkan Stabilitas Harga Pupuk