Advertorial
RDP Pipa PDAM Rusak akibat Galian Jargas, PT CMB Dituntut Ganti Rugi Rp800 Juta
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) rupanya belum mendapatkan ganti rugi terkait kerusakan pipa akibat dari pengerjaan proyek pemasangan pipa Jaringan Gas (Jargas) yang dilaksanakan oleh PT Citra Panji Manunggal (CPM), subkontraktor dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Balikpapan bersama PT CPM dan Manajeman PTMB beberapa hari lalu.
RDP yang dilaksanakan di ruang Komisi II ini dipimpin Sekretaris Komisi II Ali Munsjir Halim didampingi anggota Komisi II lainnya, Taufik Qul Rahman, Hj. Fitri, Fadilah, Amin Hidayat, dan Nelly Turuallo.
Hadir pula jajaran PTMB dan manajeman PT CPM dan beberapa staf perusahaan.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim menjelaskan, RDP ini membahas soal ganti rugi kerusakan pipa milik PTMB yang diakibatkan pemasangan pipa Jargas oleh subkontraktor PT CPM pada Oktober 2022 lalu, di kawasan Jalan Projakal, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.
“Kesepakatan dalam RDP ini, mereka (PT CPM) harus menindaklanjuti MoU yang pernah disepakati bersama dengan PTMB terkait ganti rugi kerusakan pipa. Karena kerusakan pipa milik PTMB diakibatkan dari dampak pemasangan pipa Jargas," ujar Ali Munsjir kepada wartawan seusai pelaksanaan RDP.
Menurutnya, MoU kedua pihak itu sebenarnya sudah dilakukan pada Oktober 2022 lalu setelah PTMB menghitung segala kerugian yang diakibatkan oleh pemasangan pipa Jargas itu. Namun ganti rugi itu belum diselesaikan hingga sekarang.
"Karena itu, kami sebagai pengawas dari DPRD berinisiatif menggelar RDP. Kami panggil mereka, untuk menyelesaikan persoalan antara PTMB dan PT CPM,” terangnya.
Dalam RDP ini, kata dia, terdapat kesepakatan bahwa sebelum lebaran pihak PT CPM akan bernegosiasi ulang dengan PTMB terkait dengan nilai ganti rugi.
"Tadi dalam RDP pihak PT CPM selaku subkontraktor akan bernegosiasi lagi dengan PTMB terkait dengan nilai ganti rugi. Hal itu akan dilakukan sebelum lebaran, baru setelah lebaran akan dilakukan pembayaran secara bertahap," kata dia
Terkait nilai ganti rugi yang dilayangkan PTMB kepada PT CPM, diungkapkan Ali Munsjir, cukup fantastis, yakni senilai Rp 700 juta – Rp 800 juta rupiah.
"Nilai itu sudah sesuai dengan nilai kerusakan yang dialami PTMB. Persoalan ini akan kami kawal sampai benar-benar pembayaran ganti rugi selesai," bebernya.
Sementara itu, Manager Pengawasan PT CPM, Harun menyampaikan, terkait dengan pembayaran ganti rugi pihaknya masih akan melakukan diskusi ulang dengan manajemen PTMB.
Diakuinya, terdapat pipa milik PTMB yang terkena dampak kerusakan dari pelaksanaan proyek pipa Jargas tersebut.
"Intinya kita harus melakukan perbaikan atau ganti rugi terhadap kerusakan itu. Kita juga tetap intens berkomunikasi dengan pihak PTMB. RDP ini arahnya tetap ke sana (ganti rugi, red). Tapi kami sebenarnya sudah ada MoU dengan PTMB," akunya.
Terkait dengan nilai ganti rugi, Harun mengatakan, masih akan melakukan negosiasi dengan PTMB, karena dinilai cukup fantastis.
"Soal nilai ganti rugi, kami akan bicarakan lagi dengan PTMB karena cukup fantastis. Kami juga mengeluarkan biaya yang besar tidak bisa serta merta, harus ada izin dari manajemen perusahaan atau pemilik proyek," tandasnya.
[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Yono Suherman Terjun ke Dunia Politik untuk Mengabdi ke Masyarakat
- Anggota DPRD Balikpapan Iim Siap Perjuangkan Persoalan Kesehatan dan Disabilitas
- Unsur Pimpinan DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Alwi Sesalkan Lambatnya Progres Pembangunan Gedung DPRD Balikpapan
- Unsur Pimpinan Definitif dan Fraksi DPRD Balikpapan Telah Dibentuk