Advertorial
Realisasi Tembus Rp2,25 Triliun, Pj Bupati PPU Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023
Kaltimtoday.co, Penajam - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menyampaikan nota penjelasan sekaligus mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD PPU terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam Sidang Paripurna DPRD PPU, Selasa (11/6/2024) siang.
Dalam sambutannya, Makmur Marbun menjelaskan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 secara garis besar mencakup realisasi anggaran yang terdiri dari realisasi pendapatan sebesar Rp2,25 triliun. Rinciannya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp124,56 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp2,11 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp14,14 miliar.
Realisasi belanja daerah Tahun 2023 mencapai Rp2,08 triliun dengan rincian belanja operasi sebesar Rp1,29 triliun, belanja modal sebesar Rp612,17 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp15,41 miliar, belanja transfer sebesar Rp165,43 miliar, surplus sebesar Rp168,06 miliar.
Lebih lanjut, Realisasi penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp187,63 miliar, realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp55,13 miliar, pembiayaan neto sebesar Rp132,50 miliar, dan sisa lebih Pembiayaan Anggaran Lebih (SILPA) sebesar Rp300,56 miliar.
“Sementara, untuk Neraca per 31 Desember 2023, jumlah aset tercatat sebesar Rp5,77 triliun dengan rincian aset lancar sebesar Rp457,28 miliar, investasi jangka panjang sebesar Rp112,93 miliar, aset tetap sebesar Rp4,27 triliun, aset lainnya sebesar Rp898,31 miliar, aset properti investasi sebesar Rp34,45 miliar, jumlah kewajiban sebesar Rp138,28 miliar dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp5,63 triliun,” jelas Makmur Marbun.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194, kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Oleh karenanya, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami berharap agar ada skala prioritas pembahasan terhadap Raperda yang telah kami ajukan untuk dilakukan pembahasan hingga penetapan,” ucap Makmur Marbun.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- DPRD PPU Dorong Pemda Capai Realisasi Anggaran 100 Persen di Akhir Tahun
- Ananda Emira Moeis Soroti Realisasi Serapan Anggaran OPD yang Rendah, Dukung Langkah yang Diambil Pj Gubernur Kaltim
- Sayid Anjas Sebut Target dan Realisasi PAD Kutim Belum Maksimal
- Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Bakal Beri Peringatan secara Tertulis dan Dampingi 22 OPD yang 'Rapot Merah'
- Realisasi Serapan Anggaran OPD Masih 64 Persen, Sekda Kaltim Sri Wahyuni Yakin Akhir Tahun Bisa Capai Target