Kaltim

Rencana Uang Pensiun Disambut Bahagia Anggota DPRD Kaltim, Dikritik Dosen Unmul

Kaltim Today
05 Januari 2023 16:44
Rencana Uang Pensiun Disambut Bahagia Anggota DPRD Kaltim, Dikritik Dosen Unmul

Kaltimtoday.co, Samarinda - Baru dilontarkan Gubernur Kaltim Isran Noor, rencana pemberian uang pensiun untuk anggota DPRD Kaltim sudah menuai kritik. Uang pensiun itu dinilai bakal melanggar aturan tentang pemberian pensiun.

Meski dikritik, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menyambut bahagia rencana Gubernur Kaltim Isran Noor untuk memberikan uang pensiun. Hasanuddin Mas'ud bahkan mengaku anggota DPRD Kaltim menunggu pergub tersebut untuk segera direalisasikan.  

"Mudah-mudahan sesuai dengan janji Pak Gubenur, DPRD Kaltim mendapatkan uang pensiun. Kami berterima kasih, ini artinya ada kerjasama eksekutif dan legislatif. Ini juga untuk seluruh masyarakat Kaltim," jawab Hasanuddin Mas'ud ketika dikonfirmasi. 

Meski disambut bahagia anggota DPRD Kaltim, Dosen Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah justru mengkritik rencana Gubernur Kaltim Isran Noor untuk memberikan uang pensiun. 

Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman Samarinda. (Istimewa)
Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman Samarinda. (Istimewa)

"Setahu saya yang bisa diberikan dana pensiun itu pejabat negara. Kalau kita cek secara teliti, anggota DPRD itu tidak masuk kualifikasi pejabat negara dalam peraturan perundang-undangan," tegas Castro. 

Dia menyebutkan salah satu contoh. Misal dalam ketentuan Pasal 122 UU Nomor 5/2014 tentang ASN, anggota DPRD tidak termasuk ke dalam pejabat negara. Sehingga menurutnya, gubernur harus jelas dulu membaca aturan baru untuk mengeluarkan pernyataan. 

"Kalau tidak punya dasar untuk diatur, jelas itu melangkahi wewenangnya. Pergub itu bisa dibatalkan (vernietigbaar) karena bertentangan dengan aturan di atasnya," lanjutnya. 

Sebagai informasi, DPR RI memang mendapatkan uang pensiun. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Pada pasal 13 ditulis bahwa "Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun".

Kemudian berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp 15 juta. 

Besaran uang pensiun anggota DPR RI di antaranya: 

1. Anggota DPR yang merangkap ketua - Rp 3,02 juta (60 persen dari gaji Rp 5,04 juta per bulan);

2. Anggota DPR yang merangkap wakil ketua - Rp 2,77 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan);

3. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan - Rp 2,52 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan). 

[YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya