Kaltim

Resmi Dilantik, 1.962 PTPS Se-Samarinda Siap Awasi Pelaksanaan Pemungutan Suara

Kaltim Today
18 November 2020 19:05
Resmi Dilantik, 1.962 PTPS Se-Samarinda Siap Awasi Pelaksanaan Pemungutan Suara

Kaltimtoday.co, Samarinda - Mendekati Pilkada serentak 9 Desember 2020, Bawaslu Samarinda telah melantik 1.962 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada 15-16 November 2020 yang lalu. Disampaikan Abdul Muin, ketua Bawaslu Samarinda bahwa pada 15 November 2020, PTPS di Samarinda Ilir, Samarinda Seberang, dan Sungai Kunjang telah dilantik.

Menyusul pada hari kedua yakni 16 November 2020, PTPS di 7 kecamatan lainnya seperti Loa Janan Ilir, Palaran, Samarinda Kota, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, Sambutan, dan Sungai Pinang turut dilantik. Pelantikan selama 2 hari itu dilaksanakan di tempat yang berbeda.

"Jumlah PTPS yang kami lantik itu memang disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di Samarinda. Kami ingin memastikan bahwa tiap TPS nanti diawasi oleh 1 orang PTPS," ungkap Muin saat ditemui pada Selasa (18/11/2020) lalu.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi PTPS. Untuk usia, Bawaslu menetapkan minimal usia 25 tahun. Kemudian, PTPS tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu, dan terpenting memiliki integritas. Muin juga menyampaikan bahwa PTPS harus bisa bekerja dengan baik dan memahami tugas serta fungsinya. Sebab salah satu tugas dari PTPS adalah melakukan pengawasan terkait persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Pembentukan PTPS juga berpedoman kepada beberapa prinsip yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proposional, akuntabel, efektif, dan efisien. PTPS juga petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan dan Desa.

Seandainya PTPS melakukan pelanggaran terhadap tugas yang diberikan dan ketahuan karena bukti dan unsur lain terpenuhi, PTPS akan ditindak sesuai kode etik. Sebagai contoh, jika PTPS terlibat dengan paslon, partai politik atau tim kampanye, mesti segera ditindaklanjuti.

"PTPS akan ikut melakukan pengawasan, termasuk pengawasan kampanye yang masih ada beberapa hari ke depan. Semua kegiatan tahapan Pilkada tentu jadi kewenangan bagi PTPS yang baru dilantik untuk lakukan pengawasan," lanjutnya.

PTPS juga diimbau untuk aktif berkoordinasi dengan pemangku kepentingan setempat atau tokoh masyarakat. Kemudian bisa melakukan pemetaan di wilayah masing-masing sebelum menunaikan tugasnya. Bawaslu Samarinda berharap, para PTPS yang telah dilantik bisa menguasai dan mengetahui wilayahnya pada saat melakukan pengawasan di TPS ketika Pilkada tiba.

[YMD | TOS]



Berita Lainnya