PPU

Resmi Dilantik, Plt Sekda PPU Harap BPD Mampu Jadi Benteng dari Budaya Birokrasi yang Tidak Bersih

Kaltim Today
01 Februari 2021 20:43
Resmi Dilantik, Plt Sekda PPU Harap BPD Mampu Jadi Benteng dari Budaya Birokrasi yang Tidak Bersih
Prosesi pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Muliadi. (Alif/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari lima desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) periode 2021-2027 resmi dilantik. Acara pelantikan tersebut dilaksanakan di aula lantai satu kantor Bupati PPU, Senin (1/2/2021).

Anggota BPD yang dilantik berasal dari Desa Gunung Intan, Gunung Makmur, Gunung Mulia, Sri Raharja dan Desa Bukit Subur. Prosesi pelantikan dilakukan dengan pengambilan sumpah kepada anggota BPD dan penandatanganan Surat Keputusan oleh Plt Sekretaris Daerah PPU, Muliadi. Ini merupakan pelantikan gelombang ketiga atau terakhir, yang artinya Anggota BPD dari 22 desa se-PPU semuanya sudah resmi dilantik.

Saat memberikan sambutan, Muliadi menyampaikan bahwa, anggota BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah, dimana fungsi politik anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap peraturan desa sangat penting untuk kemajuan suatu desa. Maka dari itu, harapannya para anggota BPD dapat beradaptasi dan memahami situasi kondisi.

“Saya berharap kepada saudara-saudara untuk segera menyesuaikan diri dalam bekerja. Harus bisa menyesuaikan situasi, kondisi, potensi, permasalahan serta aspirasi yang ada di masyarakat,” ujarnya.

Penandatanganan Surat Keputusan oleh Plt Sekretaris Daerah PPU, Muliadi.
Penandatanganan Surat Keputusan oleh Plt Sekretaris Daerah PPU, Muliadi.

BPD merupakan lembaga formal tingkat desa yang memiliki peran strategis dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan tingkat desa. Anggota BPD harus mampu menjadi benteng dari iklim budaya birokrasi yang tidak bersih, maka dari itu diharapkan anggota BPD bisa senantiasa meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

“Anggota BPD kami harapkan dapat meninglkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan yang tidak harmonis antara BPD dan pemerintah desa, ini sering terjadi karena kurangnya pemahaman aturan yang ada,” lanjutnya.

Berdasarkan UU Nomor 6/2014 tentang Desa disebutkan bahwa, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri Nomor 110/2016, tertuang tentang tugas pokok dan fungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa dan melakukan pengawasan kerja kepala desa.

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya