Daerah

Ribuan Botol Miras Ilegal Digilas di Balai Kota, Pemkot Samarinda Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Pelanggar Perda

Kaltim Today
11 November 2025 15:51
Ribuan Botol Miras Ilegal Digilas di Balai Kota, Pemkot Samarinda Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Pelanggar Perda
Pemusnahan barang bukti Pemkot Samarinda berupa ribuan botol miras di Lapangan Parkir Balai Kota. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda kembali menunjukkan taringnya. Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan di halaman Balai Kota, Selasa (11/11/2025), sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha dan warga yang masih nekat melanggar aturan daerah.

Sebanyak 2.912 botol miras berbagai merek dan kadar alkohol digilas alat berat bersama sejumlah barang hasil penertiban, mulai dari 30 kostum badut, 30 payung, 6 gitar, 4 keranjang plastik, 2 sepeda, hingga 2 termos. Semua barang itu disita dari berbagai operasi Satpol PP sejak 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga moral publik.

“Bayangkan, kadar alkoholnya ada yang sampai 50 persen. Kalau disulut api bisa menyala. Itu bukan untuk diminum, itu racun. Kalau dibiarkan, bisa merusak tubuh dan menghancurkan masa depan generasi kita,” tegas Saefuddin dengan nada serius.

Ia menilai maraknya miras ilegal dan perilaku menyimpang yang menyertainya harus dilawan secara sistematis. Tak hanya dengan razia, tapi juga dengan membangun kesadaran masyarakat agar tak menoleransi pelanggaran. “Jangan biarkan miras, narkoba, dan perilaku menyimpang tumbuh di kota ini. Kita butuh ketertiban, bukan kekacauan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyebut, pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan hasil razia selama dua tahun terakhir. Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Langkah ini bukan sekadar menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat. Kami ingin mencegah tindakan kriminal yang kerap dipicu miras. Generasi muda harus dijauhkan dari pengaruh buruk itu,” ujar Anis.

Ia menegaskan, operasi serupa akan terus berlanjut. Pemerintah tak ingin ada ruang bagi pelanggar yang mengabaikan aturan. “Samarinda harus bersih dari praktik semacam ini. Kami tidak akan berhenti sampai pelanggaran berhenti,” tegasnya.

Penertiban yang digelar rutin oleh Satpol PP membuktikan bahwa masih banyak warga yang bermain-main dengan hukum. Namun, kali ini, pesan pemerintah jelas: tidak ada kompromi bagi pelanggar perda.

Saefuddin menutup kegiatan dengan peringatan keras, “Siapa pun yang coba-coba menjual atau mengedarkan miras ilegal, siap-siap berhadapan dengan hukum. Kota ini tidak bisa dijadikan tempat bebas aturan.”

[NKH | RWT] 



Berita Lainnya