Headline

Ribuan Guru Bakal Demo Wali Kota Samarinda Andi Harun Besok, Tuntut TPP dan Tolak Penghapusan Insentif 

Kaltim Today
02 Oktober 2022 14:33
Ribuan Guru Bakal Demo Wali Kota Samarinda Andi Harun Besok, Tuntut TPP dan Tolak Penghapusan Insentif 
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Pemkot Samarinda)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ribuan guru akan berunjuk rasa menolak keputusan Wali Kota Samarinda Andi Harun menghapus insentif untuk sejumlah kriteria guru di Balai Kota, Senin (3/10/2022). 

Perwakilan guru, Agus Muhammad mengatakan, lebih dari 1.000 guru diperkirakan hadir di Balai Kota Samarinda besok. Jumlah itu dia sebut akan terus bertambah.

"Lebih dari seribu orang. Jumlah pasti saya enggak bisa pastikan karena yang konfirmasi terus bertambah," kata Agus saat dihubungi, Minggu (2/10/2022).

Agus menyebut, aksi tersebut melibatkan tiga organisasi, yakni Forum Peduli Guru Samarinda, PGRI Samarinda, dan PGRI Kaltim. Keterlibatan organisasi tersebut, sebut dia, sekaligus menegaskan, aksi dilakukan murni oleh guru. 

"Murni gerakan guru, tidak ada ditunggangi," tegas Agus.

Dalam aksi demonstrasi besok, Agus menuturkan, pihaknya menyampaikan orasi dan pernyataan sikap atas kebijakan penghapusan insentif. Selain itu, pihaknya juga berharap guru dapat diterima untuk audiensi dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Ratusan guru menggelar pertemuan di Gedung Behampas, Kompleks Gor Segiri, Kamis (29/9/2022).
Ratusan guru menggelar pertemuan di Gedung Behampas, Kompleks Gor Segiri, Kamis (29/9/2022).

Adapun tuntutan yang akan disampaikan guru pada aksi besok, Senin (3/10/2022) di Balai Kota, sebagai berikut:

  1. Guru ASN Pemkot Samarinda mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2023 dan seterusnya sebagaimana ASN di lingkungan Pemkot Samarinda dengan merevisi Perwali Samarinda Nomor 5/2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah khususnya Pasal 9 bagian h yang menjelaskan TPP tidak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru/pengawas sekolah. Hal ini bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 Ayat 3 bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan kepaada Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
  2. Guru dan tenga pendidik honorer di sekolah negeri agar dibayar oleh Pemkot Samarinda sebesar upah minimum Samarinda.
  3. Pembuatan regulasi hukum yang jelas mengenai pemberian insentif bagi guru swasta dengan tujuan mensejahterakan guru.
  4. Membatalkan surat edaran dari Sekda Samarinda tanggal 16 September 2022 Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Pendidikan.
  5. Insentif bagi semua guru tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda agar tetap dibayar selama 12 bulan (Januari-Desember ) 2022. 

Adapun aksi demonstrasi guru di Samarinda ini disebut juga mendapat dukungan dari mahasiswa. Beberapa organisasi mahasiswa dari berbagai kampus, salah satunya Unmul mengkonfirmasi bakal ikut hadir dalam aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas.

Seperti diketahui, Pemkot Samarinda di bawah kepemimpinan Andi Harun menghapus insentif untuk sejumlah kriteria. 

Dalam Surat Edaran Pemkot Samarinda Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan yang terbit 16 September 2022, diputuskan beberapa poin.

Pertama, guru ASN yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) tidak boleh menerima insentif guru atau apapun namanya, karena sifatnya sama, yaitu tambahan penghasilan di luar gaji. Sehingga, 2.244 guru penerima TPG insentifnya dibayarkan hanya tiga bulan.

Kedua, guru ASN yang tidak mendapatkan TPG dan tambahan penghasilan (tamsil) sebanyak 945 orang dibayarkan 12 bulan.

Ketiga, GTK non-ASN (honor) di sekolah negeri sebanyak 2.319 orang dibayarkan 12 bulan.

Keempat, GTK di sekolah swasta mampu sebanyak 986 orang dibayarkan 6 bulan, sedangkan di sekolah swasta yang kurang mampu sebanyak 2.814 orang, dibayarkan 12 bulan.

Terakhir, GTK honor di sekolah Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 1.302 orang dibayarkan 6 bulan, dan pada 2023 dapat diberikan insentif melalui SIPD dengan mekanisme hibah. 

Keputusan Pemkot Samarinda menghapus sejumlah kriteria guru penerima insentif ini dilatarbelakangi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim dan berdasarkan rapat koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TAWP), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda pada 18 Agustus 2022. 

Kemudian berdasarkan rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Samarinda, Inspektorat, dan Disdikbud  Samarinda pada 23 Agustus 2022. 

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya