Nasional

Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polda Metro atas Tuduhan Penghinaan terhadap Jokowi

Kaltim Today
01 Agustus 2023 11:30
Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polda Metro atas Tuduhan Penghinaan terhadap Jokowi
Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Kaltimtoday.co, Jakarta - Relawan Indonesia Bersatu telah melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, menyatakan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini telah menimbulkan kegaduhan, maka kami melaporkannya ke Polda Metro Jaya," ungkap Lisman di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) malam.

Lisman juga menjelaskan bahwa Refly Harun dilaporkan karena dianggap menyebarkan ujaran penghinaan Rocky terhadap Jokowi melalui akun YouTube-nya. Video tersebut telah ditonton oleh puluhan ribu orang dan masih aktif hingga saat ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, mengonfirmasi bahwa laporan ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk Lisman selaku pihak pelapor.

"Tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya," tambahnya.

Penghinaan terhadap tokoh publik, termasuk presiden, sering menjadi perhatian publik dan dapat berdampak luas pada masyarakat. Oleh karena itu, laporan ini mendapat perhatian dari pihak berwenang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kasus ini.

[SR | TOS]



Berita Lainnya