Samarinda

Roro Dyah Minta Lahan Eks Tambang Dikembalikan ke Pemerintah

Kaltim Today
13 Desember 2019 19:46
Roro Dyah Minta Lahan Eks Tambang Dikembalikan ke Pemerintah
Kepala Bidang Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda, Roro Dyah Maharani.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sesuai aturan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa, lahan pertambangan batu bara yang habis masa izinnya, maka lahan harus direklamasi selanjutnya dikembalikan ke negara untuk selanjutnya dijadikan aset bagi negara.

Seperti yang terjadi di Samarinda, adanya kegiatan perusahaan batu bara di Samarinda menjadi perhatian khusus Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

Menurut DLH, selain harus memperhatikan lingkungan yang bisa berdampak besar bagi alam maupun masyarakat sekitar dari kegiatan perusahaan, DLH juga menjadi bagian pengerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi Samarinda.

Roro Dyah Maharani selaku Kepala Bidang Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda menyampaikan, dalam aturan pertambangan mengenai seluk beluk praktik pengadaan tanah dalam kegiatan pertambangan, tanah yang dijadikan daerah tambang, harus dapat kembali pada pasal 33 UU 45 mengenai pertambangan.

DLH berfoto bersama Anggota Komisi III DPRD Samarinda Muhammad Novan dan Sugiono seusai sharing mengenai ruang terbuka hijau (RTH).
DLH berfoto bersama Anggota Komisi III DPRD Samarinda Muhammad Novan dan Sugiono seusai sharing mengenai ruang terbuka hijau (RTH).

"Kami berharap pasal 33 UU 45 dapat menjadi acuan penting bagi perusahaan pertambangan. Dimana setelah melakukan produksi, lahan eks tambang dapat dikembalikan ke negara yang selanjutnya akan difungsikan oleh negara," tutur Roro.

Menurut Roro, fungsi eks tambang yang ada di Samarinda belum sepenuhnya dioptimalkan bahkan dikembalikan kepada daerah. Bahkan dilihatnya lebih kepada pembiaran.

Roro berharap agar, pemerintah melalui Komisi III DPRD Samarinda dapat memperhatikan hal tersebut, dan dihibahkan kepada OPD untuk dilanjutkan menjadi sesuatu hal yang lebih bermanfaat.

"Dalam hal ini semoga Pemkot melalui DPRD Samarinda bisa memperhatikan lahan eks tambang yang ada di wilayah Samarinda. Lahan eks tambang harus kembali ke negara sesuai aturan UU dan ini bisa dijadikan aset daerah. Mungkin bisa memenuhi kekurangan Ruang Terbuka Hijau. Jadi lahan eks bisa dijadikan RTH untuk Samarinda," tutupnya.

[NYN | RWT | ADV]



Berita Lainnya