Samarinda
2020, DLH Harap RTH Capai 30 Persen dari Luas Kota
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sesuai acuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dalam UU dengan No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Perkotaan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda melakukan sharing yang dihadiri oleh Anggota Komisi III DPRD Samarinda Muhammad Novan dan Sugiono, pada Selasa (10/12/2019).
DLH melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan, Roro Dyah Maharani mengatakan bahwa, lahan eks tambang akan dapat dipergunakan sebagai ruang terbuka hijau. Hal ini menjadi diusulkan Roro untuk menambah RTH di Samarinda.
Berdasarkan data yang ada di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda pada 2017, hanya ada tiga kawasan yang memiliki rencana detail Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yaitu Samarinda Utara, Samarinda Seberang dan Palaran.
Menurut Roro, problema yang sering terjadi dan berlarut-larut dibiarkan, salah satunya dalam penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Seharusnya ini tidak bisa diberikan kepada masyarakat yang sudah jelas melanggar dan menempati kawasan hijau. Misalnya, ada masyarakat yang membangun bangunan kecil di kawasan hijau, kan tidak ada penerangan dan air PDAM nya, orang pun hidup pasti memerlukan layanan PLN dan PDAM, kalau sudah tau itu jalur hijau, harusnya jangan lagi ada pelayanan di sana. Sehingga mereka pun tidak akan mungkin mau bertahan di sana," katanya.
Namun nyatanya, masyarakat yang tinggal di kawasan hijau masih saja mendapatkan pelayanan PLN dan PDAM. Sehingga menurutnya, masyarakat sudah terlalu sering dimanjakan dengan peraturan yang tidak tegas.
RTH di Samarinda masih sangat kecil jika dibandingkan dengan ketentuan yang ada. Karena itu, DLH berharap 2020 mampu mencapai 30 persen kebutuhan RTH, dalam hal ini perlu upaya lebih konsisten untuk mewujudkannya.
[NYN | RWT | ADV]