Kutim
Rugikan Negara Rp53,6 M, Kejari Kutim Tetapkan Empat Tersangka Kasus Solar Cell
Kaltimtoday.co, Sangatta - Setelah berproses selama lebih dari setahun, akhirnya tim penyidik Kejari Kutim menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Solar Cell Home System ini.
Penetapan itu pun bertepatan di Hari Bhakti Adhiyaksa ke 62. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp53,6 miliar.
“Kami (Kejari Kutim, red), berdasarkan hasil ekspos (gelar perkara, red) tersebut menyampaikan, pada hari ini ada beberapa orang yang akan kami proses terlebih dahulu dan akan kami tetapkan sebagai tersangka pada proses penyidikan ini akan saya sampaikan dengan inisial dalam penetapan tersangka,” ucap Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro didampingi seluruh kasi di Kejari Kutim, Jumat (22/7/2022).
Lanjut Henri, inisial keempat tersangka tersebut, yakni HS, AB, PA dan MZE. Tersangka HS, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan solar cell APBD 2020 di DPMPTSP Kutim.
Kemudian tersangka AB, sebagai pejabat penerimaan hasil pekerjaan (PPHP) pada pengadaan solar cell di DPMPTSP Kutim.
“Sedangkan tersangka PA, saat ini sebagai Kasubag Program pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim. Dan yang keempat, tersangka MZE adalah ini adalah selaku direktur PT Bintang Bersaudara Energi (BBE) yang melaksanakan kegiatan ini (pengadaan solar cell, red). Jadi ada tiga orang statusnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara, red) dan satu orang swasta,” jelasnya.
Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Kutim, Yudo Adiananto bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair, pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian keempat tersangka ini akan dilakukan penahanan terhitung sejak saat ini, hingga 20 hari ke depan.
“Kami telah menetapkan empat tersangka tersebut dan segera kami lengkapi pemberkasannya untuk kami segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda. Terkait dengan status keempat tersangka tersebut dengan alasan subjektivitas dari Kejari Kutim terhadap mereka, kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara ini,” pungkas Yudo.
Sebagaimana diketahui, pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell home system yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim tahun Anggaran 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa (BPK) Pusat sebesar Rp.53,6 Miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp. 90 Miliar.
[EL | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dukung Pendidikan Pelajar dan Mahasiswa, PT Indexim Coalindo Luncurkan Beasiswa INDESMART
- PT Indexim Coalindo dan Kodim Kutim Kolaborasi Bangun Sumur Bor di Baay dan Pengadan
- Babak Baru, Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani Teluk Sumbang Ikut Seret Dua Penyedia Jasa
- KPK Setorkan Rp 2,4 Triliun ke Negara dari Hasil Penanganan Kasus Korupsi
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi