Advertorial

Rusman Ya'qub Beri Tanggapan Soal Putusan MK Nomor 65 yang Perbolehkan Kampanye Politik di Lingkungan Pendidikan

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 13 Oktober 2023 18:39
Rusman Ya'qub Beri Tanggapan Soal Putusan MK Nomor 65 yang Perbolehkan Kampanye Politik di Lingkungan Pendidikan
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Dok DPRD Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub memberikan tangggapannya soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Diketahui, putusan itu mengizinkan adanya kampanye di lingkungan fasilitas pendidikan. 

Dalam hal ini, Rusman meminta agar para pelaksana pemilihan umum (pemilu) untuk bisa menyediakan peraturan teknis yang jelas dan tegas. Mengingat, sebelum hadirnya putusan tersebut, banyak perdebatan yang terjadi lantaran fasilitas pendidikan dilarang dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye. 

Apalagi, saat ini menjelang Pemilu 2024, dipastikan kampanye akan semakin masif dilakukan. Hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 pun menjadi hal baru untuk mekanisme politik saat ini. 

Rusman menegaskan, meski sudah ada putusan tersebut, tetap saja harus dilengkapi pula dengan aturan teknis. Apalagi, konteksnya adalah kampanye di dalam fasilitas pendidikan. 

"Kalau saya, tentu harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus, ngeri-ngeri sedap juga," ucap Rusman. 

Sebagai informasi, ada catatan terkait pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan yang mengacu pada putusan MK tersebut, yakni kampanye harus atas seizin pihak fasilitas pendidikan dan tidak diperkenankan membawa serta atribut partai dalam pelaksanaannya. 

Rusman menilai, catatan tersebut terkesan masih ambigu. Apalagi di bagian yang melarang penggunaan atribut partai selama kampanye berlangsung. Padahal, caleg DPRD seluruhnya berasal dari sebuah partai politik (parpol). 

"Selama belum ada aturan teknis, artinya cuma DPD saja dong kalau begitu yang boleh. Sebab dia tidak punya latar belakang parpol kan," sambungnya. 

Kendati demikian, Rusman mengaku siap dengan hadirnya aturan baru tersebut. Namun, dia berharap ada aturan teknis yang bisa dijadikan penegasan dari putusan MK 65 itu. 

[RWT | ADV DPRD KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya