Samarinda

Sarkowi V Zahry Tegaskan Pentingnya Regulasi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Kaltim Today
17 April 2021 22:06
Sarkowi V Zahry Tegaskan Pentingnya Regulasi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ketua Pansus PBMD DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Di Kaltim, peraturan daerah (Perda) mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) belum ada. Rencana pembentukan Perda itu baru masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propomperda) tahun ini. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.

"Makanya baru terbentuk panitia khusus (Pansus) beberapa waktu lalu. Sehingga sangat penting hadirnya regulasi terkait Perda Pengelolaan Aset ini," ungkap Sarkowi kepada awak media beberapa waktu lalu.

Politisi dari Fraksi Golkar itu menyebutkan bahwa, legislatif sudah sempat menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Mereka minta supaya Pansus mengacu pada temuan-temuan BPK. Jadi, temuan BPK mulai tahun sebelumnya terkait aset sampai LKPJ Gubernur baru-baru ini yang diserahkan ke DPRD tahun 2020," beber pria yang menjabat sebagai Ketua Pansus PBMD itu.

BPK merekomendasikan banyak hal kepada legislatif perihal aset tersebut. BPK, sebut Sarkowi, turut meminta agar Pansus memberi perhatian penuh. Termasuk soal tindak lanjut yang sudah dilakukan Pemprov Kaltim.

"Karena permasalahan di kita itu banyak aset-aset yang dikelolakan tapi tidak jelas hasilnya. Kemudian aset itu menjadi barang yang dipisahkan. Misalnya ke Perusda, tapi ke Perusda tidak ada juga hasilnya," ungkap Sarkowi.

Penyertaan modal dalam bentuk aset ke Perusda juga akan jadi bahan evaluasi di Pansus, yakni sebagai bahan rekomendasi legislatif.

"Logikanya, kalau ada penyertaan modal dalam bentuk dana ataupun aset harusnya jelas, jadi kita itu mendapatkan apa. Tapi selama ini, Perusda-perusda yang bagus di Kaltim itu cuma Bankaltimtara saja. Sedangkan lainnya tidak," tegasnya.

Ketika ditanya apakah selama ini Perusda tidak transparan, Sarkowi menyebut semua ini mengacu pada masalah kinerja. Sehingga, Perusda yang diberikan aset sudah seharusnya dapat menghasilkan.

"Jadi misalnya, Perusda A diberikan aset berupa tanah. Seharusnya kan bisa menghasilkan, kenapa malah tidak menghasilkan. Ini ada apa? Kinerjanya seperti apa sampai tidak dapat menghasilkan," pungkasnya.

[YMD | ADV DPRD KALTIM]



Berita Lainnya