Daerah

Sat Reskrim Polres Berau Ringkus 4 Pembakar Hutan dan Lahan, Total Area Terbakar 30 Hektare

Kaltim Today
31 Agustus 2026 18:41
Sat Reskrim Polres Berau Ringkus 4 Pembakar Hutan dan Lahan, Total Area Terbakar 30 Hektare
Seorang pelaku pembakar lahan ketika diperiksa petugas Sat Reskrim Polres Berau. (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Berau menindak tegas praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kabupaten Berau. Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, petugas berhasil meringkus empat orang pelaku dari sejumlah lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengungkapkan bahwa keempat tersangka diamankan dari dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Pulau Derawan dan Kecamatan Gunung Tabur.

Dua tersangka berinisial Basri dan Sukri ditangkap terkait peristiwa karhutla di Kecamatan Pulau Derawan. Sementara dua tersangka lainnya, Afdal dan Ponggo, diamankan di wilayah Kecamatan Gunung Tabur.

“Sementara satu kasus masih dalam proses penyelidikan (lidik), yakni yang berada di Kecamatan Segah,” ujar Fajri, Senin (31/8/2026).

Dari sejumlah perkara yang ditangani tersebut, total luasan lahan yang terdampak dan menjadi bagian dalam penanganan kasus karhutla diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare.

Menurut Fajri, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para tersangka rata-rata berkaitan dengan pembukaan lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan maupun pembakaran lahan.

Barang bukti tersebut di antaranya mesin pemotong kayu atau chainsaw, korek gas, bahan bakar minyak (BBM), serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Semuanya sudah kami amankan di Mapolres Berau,” tandasnya.

Fajri menambahkan, hingga saat ini petugas telah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. 

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap warga di sekitar lokasi kejadian, tetapi juga pihak perusahaan yang dalam sejumlah perkara turut menjadi pelapor.

[MGN] 



Berita Lainnya