Kaltim
Satgas PKH Rebut 111,71 Hektare Lahan Tahura Bukit Soeharto di Kukar
TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merebut kembali kawasan hutan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto seluas 111,71 hektare di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Langkah ini diambil setelah kawasan tersebut dikuasai secara ilegal oleh korporasi.
Akibat penguasaan lahan secara nonsah tersebut, pemerintah menjatuhkan sanksi denda senilai lebih dari Rp 147 miliar kepada pihak korporasi.
Kawasan hutan konservasi yang terdampak penguasaan ilegal ini berada di wilayah Kelurahan Ambarawang Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Total luas hutan konservasi yang diidentifikasi mencapai 111,71 hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 105,37 hektare telah direbut dan diambil alih kembali oleh negara melalui Satgas PKH.
Sementara itu, sisa lahan terdiri dari 5,60 hektare berupa akses jalan masyarakat, serta 0,75 hektare merupakan pembukaan kawasan perkebunan oleh warga setempat.
Tindakan penertiban kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto dilakukan setelah melalui proses verifikasi lapangan, validasi dokumen otentik, serta pemeriksaan terhadap pihak korporasi yang telah berlangsung sejak Oktober 2025.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa pengambilalihan lahan ilegal ini merupakan wujud ketegasan pemerintah dalam menegakkan kedaulatan hukum di kawasan hutan.
"Ketegasan pemerintah melalui Satgas PKH ini dilakukan untuk menegakkan kedaulatan hutan dan kedaulatan hukum kita terhadap praktik-praktik ilegal. Kegiatan ini dilakukan tentu saja berdasarkan hasil verifikasi lapangan, yang sejak Oktober 2025 sudah dilakukan validasi, verifikasi, penelusuran dokumen-dokumen otentik, termasuk melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap PT Singlurus Pratama," ujar Barita, Senin (31/8/2026).
Meski telah mengambil alih lahan dan mengenakan sanksi denda, Satgas PKH hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara penguasaan hutan secara tidak sah tersebut.
Pihak Satgas PKH memastikan akan terus melakukan pengembangan dan mendalami kasus ini. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana, proses hukum lanjutan akan dijalankan sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tugas dan Kewenangan Satgas PKH.
"Kami masih akan melakukan pengembangan sesuai dengan kegiatan hari ini. Apabila dari hasil kegiatan hari ini ditemukan ada indikasi pelanggaran hukum tentu akan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Begitu cara kerja satgas, kuasai, lakukan denda administratif, telusuri verifikasi, validasi, apabila ada pelanggaran hukum tentu sesuai dengan kewenangan menurut Perpres 5 Tahun 2025, itu (penetapan tersangka) merupakan bagian yang akan dilakukan," tegas Barita.
[TOS]
Related Posts
- Bunda Literasi Kaltim Dorong Budaya Membaca dari Rumah Tanpa Gawai
- Komisi III DPR Usulkan 13 Jenis Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset
- PBNU Memiliki Pemimpin Baru, Ketum Muhammadiyah Beri Ucapan Selamat
- Profil Gus Kikin: Cicit Pendiri NU dan Pengusaha Pelayaran yang Kini Pimpin PBNU
- Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031









