Daerah

Satu Bangunan di Kawasan Citra Niaga Dibongkar, BPKAD Samarinda: Tutupi Akses RT

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 11 September 2023 17:51
Satu Bangunan di Kawasan Citra Niaga Dibongkar, BPKAD Samarinda: Tutupi Akses RT
Suasana pembongkaran satu bangunan yang menutupi akses RTH, di kawasan Citra Niaga Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda membongkar salah satu bangunan di Kawasan Citra Niaga yang menutupi akses Ruang Terbuka Hijau (RTH), Senin (11/9/23).

Pembongkaran bangunan yang berada tepat di belakang Plaza 21 ini merupakan kerja sama antar OPD yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta TWAP (Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan).

Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah menjelaskan, pihaknya telah memeriksa seluruh dokumen terkait dari bangunan yang dibongkar tersebut.

"Sebelumnya kami cek dulu dokumennya, dan memang benar, bahwa tidak ada akses menuju RTH karena ditutupi oleh bangunan ini," jelasnya.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Lebih lanjut, Yusdiansyah menyampaikan pihaknya telah memanggil pemilik bangunan yang bersangkutan. Diketahui, pemilik bangunan telah mengantongi dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) dari pemilik sebelumnya. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait perizinan pembangunan di kawasan itu yang diberikan oleh pemerintah sebelumnya. Saat ini, pemilik bangunan tengah meminta Pemkot Samarinda, dalam pemindahan HGB-nya ke wilayah lain.

"Kami koordinasikan dengan wali kota terlebih dahulu, sekaligus memahami proses perizinan dan pemindahan HGB-nya. Tentu ini menjadi evaluasi kami juga," kata Yusdiansyah.

Pemkot Samarinda telah menunjukan komitmen dalam menjaga dan meningkatkan ruang terbuka hijau demi kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar.

"Pembongkaran ini, sebagai pelajaran untuk kita semua, tentang pentingnya aturan perizinan pembangunan yang berlaku saat ini," tutup Yusdi.

[RWT]



Berita Lainnya