Daerah
Satu Warga Terdampak Proyek Terowongan Belum Terima Kompensasi, Komisi III DPRD Samarinda Siapkan Mediasi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Aduan kerusakan rumah akibat pembangunan Terowongan Samarinda yang dilayangkan warga Jalan Kakap RT 7, Kelurahan Sungai Dama, akhirnya mulai mendapat atensi serius dari DPRD Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, memastikan pihaknya tengah mempersiapkan langkah mediasi untuk mencari titik temu antara warga terdampak dengan pemerintah kota dan kontraktor pelaksana.
Warga bernama Nurhayati sebelumnya mengadukan kerusakan berat pada rumahnya yang diduga kuat dipicu aktivitas pembangunan terowongan. Kerusakan tersebut meliputi plafon ambruk, dinding retak, keramik pecah, hingga pergeseran bangunan yang berdampak pada fungsi pintu dan pagar. Meski aduan tertulis telah disampaikan sejak 17 November 2025, hingga kini belum ada penyelesaian yang diterima oleh yang bersangkutan.
Deni menjelaskan, dari total sembilan hingga sepuluh kepala keluarga yang terdampak proyek tersebut, hanya satu warga yang belum menerima kompensasi atau uang kerohiman.
“Yang sembilan itu sudah menerima solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota. Satu warga yang belum menerima itu atas nama Nurhayati,” ujarnya.
Menurut Deni, perbedaan persepsi menjadi akar persoalan yang membuat penyelesaian berlarut. Di satu sisi, Dinas terkait menggunakan hasil perhitungan pihak ketiga atau konsultan independen dalam menilai kerusakan rumah secara riil.
Namun di sisi lain, warga menginginkan penggantian yang lebih luas dari sekadar bagian rumah yang terdampak langsung.
“Misalnya kerusakan hanya di 10 meter persegi, tapi ibu tersebut menginginkan penggantian keramik secara keseluruhan agar warnanya sama. Ini yang menjadi perbedaan pandangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa secara aturan, pemerintah dan kontraktor bekerja berdasarkan tingkat kerusakan yang benar-benar terdampak pekerjaan proyek. Untuk menjembatani perbedaan tersebut, Komisi III mendorong solusi alternatif berupa skema penerima manfaat.
“Artinya perbaikan dilakukan langsung oleh dinas atau pihak yang ditunjuk. Ibu tinggal menerima hasil pekerjaan itu. Ini kami pandang sebagai solusi yang lebih realistis dan bisa menjadi jalan tengah,” beber Deni.
DPRD juga telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Dinas PUPR untuk membuka ruang komunikasi lanjutan. Deni mengaku sudah menyampaikan langsung persoalan ini kepada Kepala Dinas PUPR agar dicari solusi lain yang tidak merugikan kedua belah pihak.
“Kita ingin win-win solution. Tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Terkait jadwal mediasi, Deni menyebut pihaknya masih mengatur agenda internal dan berkoordinasi dengan OPD terkait. Namun ia memastikan proses ini tidak akan berlarut. “Insyaallah dalam waktu dekat. Mudah-mudahan dalam satu sampai dua hari ini sudah bisa kita jadwalkan,” ujarnya.
Dalam rencana mediasi tersebut, DPRD akan memanggil Dinas PUPR, kontraktor pelaksana, unsur Forkopimca seperti camat dan lurah, serta warga terdampak.
“Semua pihak akan kita dudukkan bersama supaya versi-versinya bisa disamakan. Kalau sudah duduk bersama, saya yakin solusinya bisa ditemukan,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Empat Member Arisan Online Resmi Laporkan Owner, Kerugian Capai Rp1,1 Miliar
- Rumah Terkait Kasus Arisan Online Dibobol, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penjarahan Terencana
- Bangunan Rampung, Peresmian Pasar Pagi Samarinda Tertahan Digitalisasi Tata Kelola
- Proyek Teras Samarinda Tahap II Belum Bisa Dinikmati Saat Libur Nataru, Pengerjaan Segmen 4 Jadi Kendala
- Upaya Mediasi Buntu, Kasus Arisan Online di Samarinda Resmi Masuk Jalur Hukum









