Nasional
Sejarah Tahun Baru Imlek: Dari Tradisi Kuno hingga Jadi Hari Libur Nasional di Indonesia
Kaltimtoday.co - Tahun Baru Imlek resmi menjadi hari libur nasional di Indonesia sejak tahun 2001. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13/2001, yang mengakui perayaan Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.
Pada tahun 2025, perayaan Tahun Baru Imlek jatuh pada Rabu (29 Januari 2025), yang menandai tahun 2576 dalam penanggalan Kongzili, dengan Shio Ular Kayu sebagai simbol tahunnya. Perayaan ini dirayakan masyarakat Tionghoa di Indonesia dengan berbagai tradisi dan acara khusus.
Namun, sebelum era reformasi, Imlek sempat mengalami pelarangan untuk dirayakan secara terbuka. Bagaimana perjalanan panjang Imlek hingga menjadi hari libur nasional di Indonesia? Berikut ulasannya.
Asal Usul dan Sejarah Tahun Baru Imlek
Menurut legenda, perayaan Imlek telah ada sejak abad ke-14 SM. Kala itu, masyarakat percaya akan keberadaan monster bernama Nian, yang muncul setiap malam Tahun Baru untuk meneror manusia, menyerang hewan ternak, serta menyebabkan kehancuran.
Namun, monster Nian diyakini takut terhadap warna merah, suara keras, dan cahaya kembang api. Masyarakat pun menggunakan benda-benda tersebut untuk mengusirnya. Tradisi ini terus diwariskan hingga kini, menjadi bagian dari perayaan Tahun Baru Imlek yang penuh warna dan semarak.
Awal Perayaan Imlek di Indonesia
Perayaan Imlek di Indonesia telah berlangsung sejak ribuan tahun lalu, dibawa oleh masyarakat Tiongkok yang bermigrasi ke Nusantara untuk berdagang. Seiring waktu, budaya dan tradisi Imlek berkembang dan menjadi bagian dari identitas masyarakat Tionghoa di Indonesia.
Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, perayaan Imlek diperbolehkan melalui Penetapan Pemerintah Nomor 2 Tahun OEM-1946. Dalam peraturan ini, Tahun Baru Imlek diakui sebagai salah satu hari besar umat Khonghucu, bersama dengan hari wafatnya Khonghucu, Ceng Beng, dan hari kelahiran Khonghucu.
Pelarangan Imlek di Era Orde Baru
Pada 6 Desember 1967, pemerintahan Presiden Soeharto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 yang membatasi praktik agama, kepercayaan, serta adat istiadat Tionghoa. Dalam instruksi ini, seluruh perayaan Imlek dilarang dirayakan secara terbuka, dan hanya diperbolehkan berlangsung dalam lingkup keluarga.
Kembalinya Perayaan Imlek di Era Reformasi
Setelah 32 tahun mengalami pembatasan, perayaan Imlek kembali diperbolehkan pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000, Inpres Nomor 14 Tahun 1967 dicabut, sehingga masyarakat Tionghoa kembali bebas merayakan Imlek tanpa batasan.
Pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan Nomor 13 Tahun 2001, yang menetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif. Setahun kemudian, di era Presiden Megawati Soekarnoputri, Imlek resmi menjadi hari libur nasional melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Mengenal Imlek, Perayaan Tahun Baru Tionghoa dan Tradisinya
- Perayaan Imlek 2024 di Samarinda, Masyarakat Tionghoa Panjatkan Doa Keberuntungan
- Wajib Dikunjungi! Berikut 6 Destinasi Liburan Imlek 2024 yang Unik dan Menarik di Indonesia
- Apakah Tanggal 9 Februari 2024 Libur?
- 32 Ucapan Imlek 2024 dalam Bahasa Mandarin dan Inggris Beserta Terjemahannya, Cocok Dibagikan ke Orang Terdekat