DPMD KUKAR
Sejumlah Desa di Kukar Bakal Gelar PAW Kades, DPMD Siapkan Mekanisme Seleksi
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sejumlah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa guna mengisi sisa masa jabatan yang ditinggalkan karena berhalangan tetap.
Desa-desa tersebut meliputi Makarti di Kecamatan Marangkayu, Manunggal Jaya di Kecamatan Tenggarong Seberang. Kemudian akan disusul Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu dan Long Beleh Modang di Kecamatan Kembang Janggut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menyampaikan, pihaknya memfasilitasi proses penjaringan bakal calon kepala desa. Salah satu tahapan penting adalah seleksi tambahan apabila jumlah calon yang memenuhi syarat administratif melebihi tiga orang.
“Ketika nanti dalam proses penjaringan kepala desa itu melebihi tiga orang yang mendaftar dan sudah cukup syarat dokumennya, itu akan dilakukan tes tertulis,” kata Arianto.
Ia menuturkan, sistem penilaian mengombinasikan nilai administratif dan hasil tes tertulis. Total skor maksimal adalah 100 poin, terdiri dari 75 poin berdasarkan aspek pengalaman, domisili, dan tingkat pendidikan, serta 25 poin dari hasil ujian tertulis.
“Tiga pendaftar dengan nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai calon PAW yang berhak mengikuti proses pemilihan,” tandasnya.
[RWT | ADV DPMD KUKAR]
Related Posts
- Gandeng AMSI Kaltim, DPRD Balikpapan Matangkan Persiapan Diskusi Publik "Refleksi Dua Tahun Masa Bakti"
- Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, PLN Grup Kalimantan Perkuat Semangat Persatuan dan Gotong Royong
- Eksekusi Pengosongan Tetap Berlanjut, Kuasa Hukum Bantah Dokumen Putusan
- Tingkatkan Kunjungan Masyarakat, Perpustakaan Kaltim Buka Layanan Sampai Malam
- Bahas Lima Raperda, DPRD Kukar Bidik Tambahan PAD dari Aset Daerah pada 2027









