Kaltim
Sejumlah Ruas Jalan di Kaltim Bakal Dialihkan untuk Kegiatan Tambang
DPRD Sebut Jalan yang Diambil Perusahaan Harus Kembali dalam Bentuk Aspal
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemprov Kaltim berencana mengalihkan sejumlah infrastruktur ruas jalan. Rencananya ada sejumlah jalan yang mau ditukar untuk kegiatan pertambangan.
Pertama, jalan di Batuah milik PT Kutai Energi yang hendak ditambang dan masuk konsesi sepanjang 2 kilometer lebih. Kemudian di Jalan Poros Bangun-Suaran PT Berau Coal. Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengungkapkan saat ini yang tengah berproses adalah jalan di Kutim.
"Di Kutim itu yang sudah berproses. Jalan yang menuju Kecamatan Karangan. Itu sekitar 6,2 kilometer yang kena dalam konsesi," ungkap Veridiana, Senin (3/4/2023).
Yang berada di dalam konsesi itu sebagian berada di PT Ganda Alam Makmur (GAM) sepanjang 6,2 kilometer. Sementara, sekitar 3 kilometer itu berada di PT Indexim Coalindo.
"Tapi ini sudah dikelilingi oleh tambang. Misalnya tidak diambil, ya tetap juga kiri-kanannya akan lubang tambang. Kalau tambang kan tidak boleh sewa atau tukar guling. Jadi akan digantikan jalan baru sesuai dengan jalan yang akan diambil ini," sambungnya.
Sementara itu, jalan yang akan diambil dan masuk konsesi PT GAM itu masih berupa jalan pengerasan. Belum aspal. Nantinya, ujar Veridiana, kurang lebih dari 6,2 kilometer dialihkan jadi 10 kilometer.
"Kami pertajam tadi, sebelum masuk ke perjanjian, kami minta supaya produk akhirnya itu, ibaratnya mereka mengambil jalan itu sudah pasti ada keuntungan. Nah berani ambil jalan berarti ada keuntungan yang didapat," tambah dia.
Ditegaskan politisi dari Fraksi PDIP itu, jangan sampai jalan yang dikembalikan ini dalam bentuk pengerasan. Namun pihaknya meminta jalan tersebut sudah berupa aspal.
"Kalau saya mengumpamakan, pemerintah sekarang ini seperti gadis yang mau dilamar oleh bujang (perusahaan tambang). Nah jadi gadisnya harus mengajukan syarat," sebutnya.
Untuk jalan yang berada di PT Kutai Energi, PT Indexim Coalindo, PT GAM, dan PT Berau Coal berstatus jalan provinsi. Sementara untuk PT KPC, pihaknya tak bisa terlalu mengintervensi karena berstatus jalan nasional.
"Tapi kami menekan agar jalan itu supaya cepat ditangani, karena kiri-kanannya sudah tambang. PT KPC itu kalau mau dibilang ada kesalahan, ya ada. Sebab mereka menambang sudah sampai ke bibir jalan. Jadi rawan longsor," tegasnya.
"Jadi akan memindahkan dari 11 kilometer menjadi 12 kilometer. Cuma dalam perjanjiannya, di KPC itu 11 kilometer kan memang ada bukit-bukit. Nah nanti dipindahkan jadi 12 kilometer itu akan rata dan diaspal," sambung dia.
Seperti untuk PT GAM dan PT Indexim Coalindo, sementara ini, kedua perusahaan tersebut harus membuat jalan pengalihan sementara. Kemudian, di dalam perjanjian yang bakal disepakati, dituangkan terkait jalan yang diinginkan pemerintah lebih detail. Kemudian, perusahaan akan membangun.
"Jalan sementara itu di tanah yang sudah mereka tambang. Nanti, jalan yang ada ini dinilai dulu oleh tim, nilainya berapa," tambah dia.
Tim yang dimaksud datang dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dan akan turun ke lapangan pada 10 April 2023. Setelah itu, DPRD Kaltim akan mengecek kembali produk akhirnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ajukan Gugatan ke MA, Sejumlah Tokoh Lintas Bidang Tolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan
- Tolak Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan, Sejumlah Tokoh dan LSM Ajukan Uji Materi PP 25/2024 ke MA
- SAKSI FH Unmul Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Izin Tambang Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
- Kasus Anak Tenggelam di Kolam Eks Tambang, Bupati Kukar Minta Perusahaan Penuhi Kewajiban Reklamasi
- Kolam Eks Tambang di Tenggarong Seberang Kembali Telan Korban, Dua Anak Ditemukan Meninggal