Daerah
Sekkam Biatan Lempake Tersandung Dugaan Penyalahgunaan ADK, Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kaltimtoday.co, Berau - Sekretaris Kampung Biatan Lempake di Kecamatan Biatan nampaknya harus pasrah, ketika dirinya menyatakan diri tidak sanggup mengembalikan kerugian keuangan daerah.
Oleh audit yang dilakukan Inspektorat Berau, perbuatan yang menjerat aparatur kampung itu mengakibatkan kerugian alokasi dana kampung (ADK) sebesar Rp 1,8 miliar.
Perkara tersebut, hingga Rabu (24/12/2025) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Berau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni membenarkan hal tersebut. Pihaknya, telah menerima pelimpahan penanganan perkara yang diadukan oleh Pemerintah Kabupaten Berau.
"Sekarang ini, kami dari pihak kejaksaan telah menerima hasil perhitungan audit kerugian keuangan daerah yang digunakan oleh Sekkam tersebut," ujarnya.
Langkah berikutnya, penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hanya saja, penetapannya baru akan dilakukan awal tahun 2026.
Penundaan tersebut lantaran, penanganan perkara berlangsung memasuki libur panjang natal dan tahun baru (nataru) sekaligus pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
"Selama proses penanganan perkara, yang bersangkutan kooperatif dan selalu mudah untuk dihubungi, serta siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.
Hasil penyelidikan awal, didapat informasi jika dana desa tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi serta bermain judi online atau daring.
[MGN]
Related Posts
- Baru Dua Hari Jam Layanan Malam Diterapkan, Pengunjung Perpustakaan Kaltim Tembus 200 Orang per Hari
- Motor Listrik Diklaim Bisa Pangkas Biaya Mobilitas hingga 90 Persen, eMotor Perkuat Pasar Balikpapan
- Gandeng AMSI Kaltim, DPRD Balikpapan Matangkan Persiapan Diskusi Publik "Refleksi Dua Tahun Masa Bakti"
- Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, PLN Grup Kalimantan Perkuat Semangat Persatuan dan Gotong Royong
- Eksekusi Pengosongan Tetap Berlanjut, Kuasa Hukum Bantah Dokumen Putusan









