Kaltim

Sekprov Tidak Dilibatkan, APBD Kaltim Terancam Gagal

Kaltim Today
14 Agustus 2019 17:39
Sekprov Tidak Dilibatkan, APBD Kaltim Terancam Gagal

Kaltimtoday.co, Samarinda - Menggelar Rapat Paripurna tentang APBD perubahan tahun 2019 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersama DPRD Kaltim terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, Selasa (13/09/2019) sore tadi terancam gagal.

Untuk diketahui, dalam beberapa kali pembahasan Tim Anggaran Pengendalian Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD Kaltim tanpa melibatkan Sekprov defenitif yang kini dijabat Abdullah Sani sebagai Ketua TAPD. Gubernur Kaltim Isran Noor mengutus perwakilan dari OPD lain mengganti peran Sekprov tersebut.

Terkait ancaman batalnya APBD ini diutarakan Bahtiar Baharuddin, Kapuspen Kemendagri yang mengatakan pembahasan TAPD bersama DPRD Kaltim harus dipimpin sekprov.

"Diluar dari itu cacat prosedur," tegas Bahtiar saat dikonfirmasi.

Hal Ini tertuang dalam PP 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan PP 12/2019. Kedua PP ini menyebut kewenangan sekprov mengurus dan memimpin keuangan daerah. Sedang gubernur sebagai penanggung jawab.

Bahtiar menerima baik wacana DPRD Kaltim konsultasi terkait pembahasan APBD yang tak melibatkan Sekprov.

"Urus negara ini pakai hukum bukan perasaan, kalau ada yang menafsir lain silahkan berhadapan penegak hukum," jelas Bahtiar.

Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi yang ditemui setelah rapat tersebut membantah apabila pembahasan APBD tanpa Sekprov bukanlah masalah.

"Aturan memberi ruang agar gubernur bisa menugaskan siapa saja. Jadi tanpa Sekprov tak masalah," kata Hadi.

Bagi Hadi, TAPD hanya sebagai tim. Sedang gubernur adalah penanggung jawab utamanya.

"Semua peran birokrasi bisa diganti. Yang tidak boleh diganti adalah peran gubernur dan wakilnya," sambung Hadi.

Sementara itu, wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan akan ada konsultasi teknis ke Kemendagri terkait tanda tangan dokumen APBD  sebelum disahkan nantinya.

Konsultasi ini ditegaskan Samsun menyoal tentang Sekprov definitif yang belum difungsikan gubernur Kaltim.

"Jadwal pengesahan ikut konsultasi Kemendagri," pungkasnya.

[JRO | TOS]



Berita Lainnya