Kaltim

Selain Kaltim, Penerima Manfaat dari Emisi Karbon juga Diperuntukkan Bagi Pemkot, Pemkab, dan Pusat

Kaltim Today
03 Februari 2023 20:00
Selain Kaltim, Penerima Manfaat dari Emisi Karbon juga Diperuntukkan Bagi Pemkot, Pemkab, dan Pusat
Sekda Kaltim, Sri Wahyuni (kanan). (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni menyebut, sesuai pembicaraan dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), penerima manfaat dari emisi karbon tak hanya Pemprov Kaltim.

"Tapi juga pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten dan kota. Nanti pembagian dananya dari BPDLH itu langsung mentransfer ke penerima manfaat ini," ungkap Sri Wahyuni.

Pembagian dana tersebut bisa dilakukan jika sudah ada penandatanganan kesepakatan hubungan antara Pemprov Kaltim dan BPDLH. Dana karbon itu, ujar Sri Wahyuni, bertujuan untuk pengurangan emisi karbon. Kemudian diberikan kepada daerah yang sudah berhasil menurunkan emisi karbon.

"Maka dana itu juga diperuntukkan untuk pembangunan berkelanjutan. Bagaimana pengurangan emisi karbon tetap bisa berlanjut, jadi program-programnya mendukung itu," sambungnya.

Penerima manfaat juga diperuntukkan bagi mereka yang melakukan usaha-usaha untuk konservasi lingkungan. Sehingga tak semua kabupaten dan kota mendapat dana tersebut. Ada beberapa daerah yang akan mendapat dana karbon.

"Berau, Kutim, Kubar, PPU dan Balikpapan juga ada, tapi itu persentase nya beda-beda sesuai dengan nilai konservasi yang dihasilkan dari masing-masing daerah," tambah Sri Wahyuni.

Terkait program konservasi, nantinya ada yang melalui perangkat daerah, desa, hingga masyarakat. Sebagai penerima manfaat, maka sudah menjadi kewajiban untuk tetap menjaga daerah terkonservasi dan terjaga.

"Pembagian dananya, kita paling besar. Cuma ada persentase untuk pusat. Dari sekitar Rp 300 miliar, Pemprov Kaltim dapat Rp 69 miliar. Kemudian kabupaten dan kota, masyarakat itu sekitar Rp 120 miliar," sambung Sri Wahyuni.

Namun Sri Wahyuni tak dapat memastikan untuk sisa dananya. Meski nilainya kecil, namun memang ada porsi yang diperuntukkan bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan instansi vertikal di Kaltim.

"Nanti sisanya ada, nilai yang kecil tapi itu ada untuk instansi vertikal yang ada di Kaltim," tandasnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya