Daerah

Satu dari Tiga Hakim PN Tanjung Redeb yang Diduga Menerima Suap Rp 1,5 Miliar Dinyatakan Tidak Terbukti

Kaltim Today
25 Agustus 2025 19:34
Satu dari Tiga Hakim PN Tanjung Redeb yang Diduga Menerima Suap Rp 1,5 Miliar Dinyatakan Tidak Terbukti
Jubir PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabow. (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb masih bergulir. Terakhir, keputusan terhadap pemeriksaan dari Badan Pengawas Kejaksaan Agung kepada para oknum hakim telah diterima.

Juru bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo menyebut, satu dari tiga hakim dinyatakan tidak bersalah. Hakim yang dinyatakan tidak bersalah itu berinisial LS. 

LS disebut sebagai salah satu dari tiga terlapor dalam perkara dugaan suap sebesar Rp 1,5 Miliar untuk memenangkan putusan dalam sengketa harta warisan.

"Berdasarkan surat keterangan nomor 3022/BP/KP.8.1/VII/2025 yang ditandatangani Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI, Sugiyanto mengatakan, LS selaku Wakil Ketua PN Tanjung Redeb tidak terbukti menerima suap," ujar Jubir PN Tanjung Redeb tersebut, dijumpai, Senin (25/8/2025).

Karena yang LS tidak terbukti, dengan adanya surat keterangan tersebut juga, maka secara otomatis LS terbebas dari berbagai tuduhan. 

"Oleh karena itu, yang bersangkutan dipulihkan nama baiknya," lanjutnya. 

Untuk proses lanjutan terhadap dua hakim lainnya, pihak Pengadilan Negeri Tanjung Redeb masih menunggu hasil penyelidikan dari kejaksaan agung. Sebab, Agung menjelaskan, hingga saat ini hanya surat keterangan hasil pemeriksaan LS saja yang masuk ke PN Tanjung Redeb.

"Kami hanya diberikan mandat untuk menyampaikan hasil pemeriksaan bawas terhadap LS. Karena baru itu surat yang kami terima. Kalau terkait terlapor yang lain, itu kami belum menerima," pungkasnya.

[MGN | RWT] 



Berita Lainnya