PPU

Sepakat Pokir Dihapus, APBD PPU 2022 Segera Diketok 

Kaltim Today
15 Desember 2021 08:44
Sepakat Pokir Dihapus, APBD PPU 2022 Segera Diketok 
Kantor DPRD Kabupaten PPU. (Alif/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam - Penajam Paser Utara (PPU) yang dipimpin Abdul Gafur Mas'ud jadi satu-satunya kabupaten di Kaltim yang belum mengesahkan APBD 2022. Padahal, batas pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 30 November 2021. 

Pengesahan tidak kunjung dilakukan karena Pemkab-DPRD PPU silang pendapat soal pembiayaan yang harus dialokasikan di APBD 2022. Ditambah anjloknya APBD PPU 2022 yang hanya Rp 1,16 triliun. 

Ketua DPRD PPU Jhon Kenedy menuturkan, APBD PPU hingga saat ini masih dalam pembahasan untuk menemukan titik temu antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU.

“Sampai saat ini masih dibahas, kalau sudah ada kesepakatan langsung kami sahkan,” kata Jhon Kenedy, Selasa (14/12/2021).

Jhon menuturkan, tidak kunjung disahkannya APBD PPU disebabkan kinerja TAPD. Jhon menyebut TAPD kerap tidak siap ketika melakukan pembahasan anggaran dengan DPRD PPU.

Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin mengungkapkan, salah satu pembahasan yang cukup alot terkait pokok pikiran (pokir) yang perlu dianggarkan di APBD 2022. Anggota DPRD PPU tidak mau alokasi tersebut dihapus. 

“Masalah pokir yang sebelumnya menjadi sorotan itu tidak ada, melihat dari anggaran yang ada. Kami melihat pemerintah harus berjalan, maka kami tidak bisa memaksakan kehendak meski kami punya hak itu,” tuturnya.

Besaran APBD PPU 2022 sendiri diperkirakan sekira  Rp1,16 triliun. Mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan APBD 2021 sebesar Rp1,9 triliun.

[ALF | TOS]



Berita Lainnya