Kukar
Sepakat, PT AEK Bayar Tunggakan SHU Plasma Warga Sedulang
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Warga Sedulang sekaligus petani plasma sawit bersama koperasi Bina Tani Sawit Sedulang Satu (BTSS 1) serta Perusahaan PT Agri Eastborneo Kencana (AEK) kembali menggelar mediasi terkait polemik pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) plasma sawit yang belum terbayarkan selama 6 bulan, Jumat (19/03/2021).
Dalam mediasi kali ini nampak berbeda, pasalnya dilakukan di rumah makan di Tenggarong sehingga penyelesaiannya disampaikan dari hati ke hati.
Pada mediasi kesepuluh menghasilkan perjanjian yaitu PT AEK akan membayar SHU 2020 secara bertahap dan telah disepakati kedua belah pihak, yakni Adalin Ali selalu Dirut PT AEK dan Muhammad Yakub, Herlani, Jamli selalu pengurus Kopbun BTSS 1.
Namun, pembayaran SHU yang disepakati bukan tuntutan di awal senilai Rp5,5 miliar melainkan Rp 3.396.017.500 (Tiga miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh belas ribu lima ratus rupiah). Sebab dana yang lain digunakan perbaikan infrastruktur jalan, gorong-gorong, titik panen.
View this post on Instagram
"Pembayaran akan dilakukan oleh PT AEK melalui tranfer bank ke rekening koperasi secara bertahap," keterangan press release yang Kaltimtoday.co terima.
Pembayaran tahap pertama senilai Rp2.536.496.227 dibayarkan pada 22 Maret 2021, dengan catatan kesepakatan tertulis telah lengkap ditandatangani semua pihak. Sedangkan tahap kedua dibayarkan pada 30 April mendatang, nominal Rp1.900.000.000.
Sementara itu, bagian tak terpisahkan dari kesepakatan bersama, koperasi setuju dengan penerapan SHU Flat (pembayaran tetap bulanan). Terhitung mulai Januari 2021 dan seterusnya, jumlah tetap nilai SHU setiap bulannya disepakati sebesar Rp 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah).
Dengan asumsi harga rata-rata Tanda Buas Segar (TBS) untuk 1 tahun adalah Rp 1.900/kg TBS. Harga rata-rata TBS digunakan akan dievaluasi setiap 3 bulan dan dilakukan penyesuaian bilamana terjadi penurunan harga secara signifikan dan penyesuaian biasa perawatan tanaman.
[SUPĀ | NON]