Samarinda
Serius Telusuri Penyebab Banjir, DPRD Samarinda Kunjungi Tambang Batu Bara
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi III DPRD Samarinda, menunjukkan keseriusan dengan meninjau permasalahan banjir yang diduga akibat pertambangan.
Peninjauan penyebab banjir tersebut dilakukan pihak Komisi III DPRD Samarinda dengan melalukan sidak ke sejumlah tambang batu bara di Kecamatan Palaran yaitu PT. NCI.
Sidak tersebut Samarinda yang di pimpin oleh Angkasa Jaya Djoehrani selaku Ketua Komisi III DPRD Samarinda. Pihaknya akan menelusuri tambang batu bara yang memiliki izin usaha penambangan (IUP) upaya menemukan titik terang terhadap persoalan lingkungan tersebut.
Diketahui, pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan dalam aspek pengawasan, pemberian izin, dan pencabutan izin pertambangan batu bara, pasalnya kewenangan tersebut kini telah beralih ke pemerintah pusat, baik dari aspek perizinan maupun pencabutan izin.
Sedangkan pengawasan kegiatan pertambangan diserahkan kepada Inspektor Tambang yang di tunjuk langsung oleh Menteri ESMD sesuai dengan Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dan Peraturan Menteri No 26 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya mengatakan, bahwa pemerintah terhalang aturan sehingga kontribusi dalam rangka pengawasan batubara terbilang kecil, walaupun kewenangan tersebut tidak dimiliki oleh pemerintah daerah.
Namun, apabila dalam manajemen perusahaan batubara dianggap ada yang keliru, pihaknya akan memberikan rekomendasi, pasalnya dampak lingkungan yang diduga akibat kegiatan pertambangan sangat dirasakan masyarakat.
"Akan kami telusuri tambang-tambang batubara yang ada di samarinda, kita berbicara dampak lingkungannya, jadi kalau ada yang keliru dalam pengelolaan dan berimbas ke masyarakat, kami akan rekomendasikan ke pejabat berwenang," ungkap Angkasa Jaya.
Lebih lanjut, kata Angkasa Jaya, pihaknya masih berusaha mencari perusahaan pertambangan yang dulunya dikeluarkan oleh daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sebelum dikeluarkannya UU No 3 Tahun 2020.
"Kami ingin melihat bagaimana perusahaan melakukan pengelolaan limbahnya, dan izin operasionalnya," ujar Angkasa.
Pihak Komisi III DPRD Samarinda, tengah menelusuri sejumlah tambang untuk memastikan cara kerja penambangan yang kerap menimbulkan dampak seperti banjit.
"Kami juga ingin mengetahui bagaimana mereka kelola limbanya, apakah sudah benar apa tidak, yang dipikirkan ini dampaknya," ucapnya.
Politikus PDI Perjuangan tersebut juga menyampaikan, bahwa dia menganggap banjir ini bukan masalah biasa, dan tidak bisa berserah pada kondisi geologi Samarinda, ditambah lagi samarinda dikelilingi oleh tambang batubara, sehingga perlu terobosan-terobosan dari pemerintah dalam mengambil kebijakan, khususnya dalam pemberian izin pematangan lahan dan penanganan banjir.
"Perlu kebijakan yang bersifat jangka panjang untuk mencegah banjir, Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan itu adalah faktor penyumbang terbesar banjir di samarinda" tutupnya.
[SDH | TOS | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- HIPMI Gelar Creative Preneur dan Mini Expo, Dorong Ekonomi Kreatif Kaltim Hadapi Pasar IKN