Gaya Hidup
Siapa Saja Orang yang Wajib Membayar Fidyah?
Kaltimtoday.co - Bagi sejumlah orang yang tidak mampu menjalankan puasa, maka akan dikenakan kewajiban mengganti salah satunya dengan membayar fidyah. Perlu diketahui, bahwa tidak semua dapat melaksanakan ibadah puasa karena beberapa faktor tertentu seperti masalah kesehatan, kehamilan, menstruasi, atau usia lanjut.
Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Hal ini telah tertuang dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184 menegaskan kewajiban ini dengan jelas:
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Merujuk pada ayat tersebut, seseorang dapat mengganti puasanya dengan fidyah saat mengalami kesulitan. Berikut adalah lima kriteria yang memungkinkan seseorang membayar fidyah yang dilansir dari laman Dompet Dhuafa.
1. Orang Tua Renta
Orang tua renta yang kondisi fisiknya tidak lagi memungkinkan untuk berpuasa, diperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti hari-hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini didasarkan pada pandangan ulama dan hadis yang menegaskan bahwa mereka yang sudah lanjut usia dan tak mampu berpuasa dapat memberikan fidyah kepada orang miskin.
2. Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui diizinkan untuk tidak berpuasa jika berpuasa dapat membahayakan kesehatan dirinya atau anak yang dikandung/disusui. Pandangan ulama bervariasi, namun pada umumnya, mereka diberikan opsi untuk mengganti puasa yang ditinggalkan dengan membayar fidyah.
3. Orang Sakit yang Tak Ada Harapan Sembuh
Bagi individu yang menderita sakit parah dan tidak ada harapan untuk sembuh, mereka dapat membayar fidyah tanpa harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan. Pandangan ini didasarkan pada pemahaman hadis yang memberikan kelonggaran bagi mereka yang tak mampu berpuasa karena sakit yang sulit disembuhkan.
4. Orang yang Meninggal dengan Hutang Puasa
Orang yang meninggal dengan hutang puasa karena alasan sakit atau kondisi yang tak memungkinkan untuk berpuasa, wajib membayar fidyah. Keluarga almarhum/ah bertanggung jawab untuk membayar fidyah sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
5. Orang yang Menunda Bayar Hutang Puasa
Menunda pembayaran hutang puasa Ramadhan tanpa alasan yang sah tidak dianjurkan dalam Islam. Namun, jika ada alasan seperti sakit, individu diperbolehkan menunda pembayaran hingga Ramadhan berikutnya. Namun, bagi yang sengaja menunda tanpa alasan yang sah, diwajibkan untuk mengqadha puasa dan membayar fidyah sesuai dengan hari puasa yang ditinggalkan.
Perlu dicatat bahwa pembayaran fidyah tidak hanya untuk mengganti hari puasa yang ditinggalkan, namun juga sebagai bentuk kebaikan dan tanggung jawab sosial dalam Islam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ketahui 7 Amalan Penting di Bulan Syawal
- Ketahui Hukum Puasa Syawal Jika Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan
- Muhammadiyah Kaltim Gelar Salat Idulfitri Rabu 10 April 2024 di 70 Lokasi, Berikut Daftarnya
- Lirik Lagu Takkan Berpaling DariMu - Deborah Hanna, Sound Viral TikTok di Konten Itikaf 10 Terakhir Ramadhan 2024
- Bacaan Doa Lailatul Qadar Pada Malam 21, 23, 25, 27, dan 29 Ramadhan