Berau

Sidang Kasus Pelanggaran Pilkada Kembali Digelar, Jaksa Tuntut DD 36 Bulan Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Kaltim Today
13 November 2020 21:55
Sidang Kasus Pelanggaran Pilkada Kembali Digelar, Jaksa Tuntut DD 36 Bulan Penjara dan Denda Rp 200 Juta
DD saat sedang menjalani sidang kasus pelanggaran Pilkada di Pengadilan Negeri Tanjung Redep.

Kaltimtoday.co, Berau - Sidang kasus pelanggaran Pilkada oleh seorang pria berinisial DD kembali digelar. Kali ini, sidang digelar untuk pembacaan tuntutan jaksa, Jumat (13/11/2020) pukul 16.00 wita.

Jaksa penuntut umum menuntut DD dengan hukuman 36 bulan kurungan penjara dan denda Rp 200 juta atas pelanggaran hukum yang dilakukan DD, yakni mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu paslon dengan menjanjikan sejumlah uang maupun sembako.

Namun putusan sidang terkendala, lantaran hakim tidak bisa memutuskan karena saksi yang tidak hadir di persidangan.

“Seperti yang sering terjadi ketika saksi dibutuhkan malah hilang. Tapi ketika perkara selesai saksi baru datang,” ujar kuasa hukum DD, Andi Bahrunsyah.

Sebelumnya, mencuat nama Darman yang dianggap sebagai dalang dari kasus ini. Namun, hingga DD menjalani sidang, Darman tidak bisa ditemui.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Yang menjadi pertanyaan kami sebagai tim kuasa hukum, kenapa dari kemarin awal penyelidikan tidak dikejar seseorang yang namanya Darman,” ucapnya

Mengenai pengajuan banding, masih menunggu dua tahapan lagi, yaitu pledoit dan putusan.

“Masih ada dua tahapan lagi. Kami berharap agar DD dapat dibebaskan dari tuntutan. Karena menurut kami, DD hanyalah korban dalam hal ini,” tuturnya.

Terkait permasalahan dan fakta baru yang terungkap di persidangan, Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb I Wayan Edi Kurniawan menyebut, sudah tercatat secara lengkap di berita acara oleh panitera pengganti. Baru kemudian akan dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim dalam putusan.

“Sudah kami catat semuanya. Saat jaksa membacakan tuntutan juga kami beri kesempatan ke penasihat hukumnya untuk menjawab,” pungkasnya.

[DER | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya