Nasional

SKB 3 Menteri: Sekolah Dilarang Wajibkan Siswa Pakai Seragam Khusus Agama Tertentu

Kaltim Today
03 Februari 2021 19:10
SKB 3 Menteri: Sekolah Dilarang Wajibkan Siswa Pakai Seragam Khusus Agama Tertentu

Kaltimtoday.co, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan paparan mengenai Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama (SKB Tiga Menteri) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“SKB Tiga Menteri ini, berdasarkan tiga pertimbangan yang pertama adalah bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Mendikbud pada acara pengumuman Keputusan Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam dan Atribut afi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselengggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah secara virtual di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Kemudian yang kedua adalah bahwa sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan, sikap  dan karakter para peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, dan membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian atau pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Disebutkan, dari tiga pertimbangan ini keluarlah SKB Tiga Menteri dan berikut adalah ketentuan dalam keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut:

Keputusan pertama adalah keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di sekolah negeri di Indonesia. Sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun  dengan etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun. Berarti semua yang mencakup di dalam surat keputusan bersama 3 menteri ini mengatur sekolah negeri.

Kunci utama daripada atau esensi dari pada surat keputusan bersama ini adalah para murid, dan para guru, dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara:  A. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama; atau B. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Kunci dari yang harus ditekankan dari SKB ini adalah hak di dalam sekolah negeri, hak  untuk memakai atribut kekhususan keagamaan adanya di individu-individu. Siapa individu itu?  adalah guru, dan murid, dan tentunya orang tua. Pemerintah Daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan, ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ini adalah esensi dari pada SKB Tiga Menteri ini.

Karena ada peraturan, bahwa itu hak individu dan sekolah tidak boleh melarang ataupun memaksakan, berarti konsekuensinya adalah pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan, atau melarang seragam dan atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

“Jadi implikasi ini, kalau ada peraturan-peraturan yang dilaksanakan oleh baik sekolah maupun Pemerintah Daerah yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut aturan tersebut,” kata Mendikbud.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada secara spesifik kepada pihak yang melanggar. Contohnya pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Gubernur memberikan sanksi Kepada Bupati atau Walikota. Kementerian Dalam Negeri bisa memberikan sanksi kepada Gubernur. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dan bantuan pemerintah lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama juga akan melakukan pendampingan praktek agama yang moderat, dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

“Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar surat keputusan bersama tiga menteri ini,” kata Mendikbud.

Para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini, sesuai dengan keputusan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Salah satu yang terpenting adalah untuk menekankan, bahwa  untuk memonitor pelaksanaan SKB 3 menteri ini, masyarakat harus terlibat, baik orang tua, murid, dan guru harus terlibat.

“Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB Tiga Menteri ini di Kemendikbud ya. dengan ULT atau Unit Pelayanan Terpadu kita dengan pusat panggilan 177, dan berbagai macam portal dari website kita, email kita, dan portal lapor yang bisa dihubungi, dan tentunya secara terpusat akan kami monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi,” ungkapnya.

[TOS]



Berita Lainnya