Daerah
SMKN 3 Samarinda Cabut Surat Edaran Pendistribusian Kalender Sekolah Seharga Rp 55 Ribu, Kepala Sekolah Minta Maaf
Kaltimtoday.co, Samarinda - SMKN 3 Samarinda, Kalimantan Timur, mencabut edaran pendistribusian kalender sekolah yang sempat menuai pro dan kontra. Kalender tersebut dihargai Rp 55 ribu, dengan alasan untuk mendukung program dan kegiatan sekolah.
Sejumlah siswa dan orang tua mengaku bahwa pembelian kalender tersebut dinilai wajib, namun secara halus. Menanggapi hal tersebut, Kepala SMKN 3 Samarinda, Dwisari Harumingtyas menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pemberitaan di media sosial yang melibatkan sekolahnya.
"Kami memohon maaf dengan ketulusan hari, atas ketidaknyamanan yang terjadi di masyarakat, terkait isu kalender tersebut," kata Dwi saat menghadiri Press Release bersama awak media di SMKN 3 Samarinda pada Kamis (1/2/2024).
Ia menampik jika adanya ancaman kepada siswa-siswi, jika mereka tidak membeli kalender tersebut.
"Soal ancaman kepada siswa, tentang penahanan ijazah dan tidak diizinkan untuk mengikuti praktik jika tidak membeli kalender, itu pernyataan yang tidak benar," jelasnya.
Berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Komite Sekolah Nomor 001/KOMITE/SMKN/I/2024, tentang partisipasi pembelian kalender kepada orang tua wali dan alumni, saat ini pihak SMKN 3 Samarinda mengambil langkah untuk mencabut edaran surat tersebut.
"Kami sepakat bersama manajemen sekolah dan komite, untuk mencabut surat edaran komite, perihal pendistribusian kalender sekolah," tuturnya.
Ia menambahkan, kalender yang didistribusikan bukan kalender biasa. Di sana terdapat proses pemotretan siswa-siswi, prestasi, fasilitas, dan lain sebagainya sebagai media promosi sekolah.
"Setidaknya kami bisa bayar biaya cetaknya, karena terus terang tidak ada modalnya. Jika nanti ada pembayaran, rencananya dibayarkan," ungkapnya.
Kendati begitu, Dwi mengatakan bahwa peristiwa ini akan menjadi evaluasi bagi pihak sekolahnya, agar bisa lebih berhati-hati dalam merencanakan program promosi sekolah ke depanya. Terkait kelanjutan kalender, ia menyebut sudah mencabut surat edaran pendistribusian kalender.
"Suratnya sudah dicabut, kelanjutannya biar jadi PR manajemen sekolah," tutupnya.
Terpisah, Dedi Purnama selaku Komite Sekolah SMKN 3 Samarinda juga menjelaskan, terkait batas waktu pengumpulan dana partisipasi yang dinilai wajib dari beberapa keterangan yang didapatkan di lapangan.
"Jadi kenapa ada tanggal pengumpulan terakhir 10 Februari 2024 dalam surat edaran kalender tersebut, memang harus kita kasih batas waktu, karena kalender dipakai di awal tahun dan takut expired," kata Dedi.
Ia menyebut bahwa dana partisipasi dari kalender yang didapat, akan diperuntukan untuk support pendaaan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak sekolah.
"SMKN 3 Samarinda kan sering mengadakan pameran di luar sekolah, artinya sebagai bentuk support dana partisipasi kegiatan sekolah. Dan per hari ini, surat edaran dicabut untuk pendistribusian kalender," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Mahasiswi UINSI Syifa Hajati Terbitkan Buku dari Skripsi: Gender di Mata Gen Z
- Tumbuk Movement-CeCUR Jadi Inisiator Dialog Publik, Tantang Calon Pemimpin Tanggap Soal Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim
- Kolaborasi JMS dan AJI Samarinda, Wadahi Diskusi Soal Netralitas Pilkada dan Tekankan Jurnalis Bukan Juru Kampanye
- KPU Samarinda Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024, Rusmadi Wongso Puji Fomasi Saksi Jauh Lebih Efisien
- Minimalisir Risiko Kecelakaan Kerja hingga Kematian KPPS di Pilkada, KPU Tetapkan Syarat Khusus dan Jaminan BPJS