Daerah

Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Netralitas ASN Samarinda, Pokja 30 Desak Sanksi Tegas

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 12 Juni 2024 18:05
Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Netralitas ASN Samarinda, Pokja 30 Desak Sanksi Tegas
Koordinator FH Pokja 30, Buyung Marajo. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Forum Himpunan Kelompok Kerja (Pokja) 30 angkat bicara soal tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Samarinda yang dilaporkan Bawaslu ke KASN Jakarta.

Tiga ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik atau netralitas, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebelumnya, mereka mengikuti pendaftaran bakal calon Wakil Wali Kota Samarinda ke partai politik.

Menyikapi hal itu, Koordinator FH Pokja 30, Buyung Marajo menyampaikan, para ASN tersebut seharusnya mengundurkan diri jika memang ingin maju di Pilkada 2024.

"Pertama, kita tentu apresiasi kerja Bawaslu. Karena mereka punya wewenang dalam pengawasan para ASN yang tidak netral," ujarnya pada Rabu (12/06/2024).

"Seharusnya para pejabat itu malu, mereka ASN yang dimana sesuai undang-undang mereka harus netral, tidak boleh terintervensi oleh partai politik," tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20/2023, Pasal 9 ayat (2), yang berisi tentang ASN harus bebas dari pengaruh semua golongan dan partai politik. Buyung menegaskan, para ASN itu harus menaati ketentuan undang-undang sebagai pejabat publik. 

Saat ini, laporan Bawaslu Samarinda telah diterima oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang akan ditindaklanjuti selama 14 hari kedepan.  Menurut Buyung, ketiga ASN itu harus diberikan sanksi yang tegas. Sebab, ini menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya, yang harus menjaga netralitasnya sebagai pegawai pemerintahan.

"Sanksinya harus tegas. Baik itu skorsing, atau yang paling berat pemutusan jabatan," imbuhnya.

"Kenapa harus tegas, supaya ASN lainnya tidak melakukan hal serupa. Mereka jangan abai dengan tugasnya sebagai pelayan publik," pungkasnya.

Selasa (11/06/2024), Wali Kota Samarinda Andi Harun juga berkomentar soal tiga ASN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan netralitas tersebut. Namun, dirinya menilai tindakan yang dilakukan ketiga ASN tersebut belum masuk wilayah pelanggaran secara materil. Andi Harun mengatakan, dirinya masih menunggu keputusan KASN, serta mempelajari aturan yang terbaru.

"Sebagai kepala daerah, wali kota seharusnya menentukan sikap terhadap anggotanya. Kalau mau berpolitik, harus mundur dari jabatannya," kata Buyung.

Sebagai informasi, Tiga ASN tersebut di antaranya Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya