Bontang
Soal Investasi di Bontang, Komisi II Minta Bukan Hanya Iming-Iming
Kaltimtoday.co, Bontang – Investasi di Bontang tercatat masuk dalam Online Single Submission (OSS) senilai Rp 123 miliar. Namun nilai tersebut dipertanyakan Komisi II DPRD Bontang. Apakah itu masuk nilai investasi secara riil atau hanya sebagai pelengkap perolehan perizinan?
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi II, Nursalam. Pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi Gabungan dengan OPD terkait yang mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, PT Anggareksa Lukeswara, PT Brantas Abipraya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bontang, serta Camat Bontang Selatan dan Lurah Tanjung Laut.
“Apakah investasi sejumlah itu adalah nilai investasi riil atau hanya sebagai pelengkap perolehan perizinan saja,” tanyanya.
Politisi Partai Golkar tersebut mengaku hal ini harus menjadi perhatian bersama, supaya nilai Rp 123 miliar bukan hanya iming-iming dan tak sesuai dengan nilai sesungguhnya dalam pembanguan Citi Mall Bontang.
“Jangan sampai kita diiming-imingi nilai investasi besar namun tidak diaplikasikan dalam pembangunan. Saya tidak tahu apakah nilai tersebut include dengan kawasan atau hanya pada bidang pembangunan mal. Itu yang harus diperjelas dan dikonfirmasi ke perusahaan,” bebernya.
Menurutnya, PT Brantas Abipraya sebagai perusahaan BUMN yang sudah 40 tahun beroperasi paham tentang peraturan dalam andalalin. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Adanya pengangkutan pada siang hari merupakan bukti nyata PT Brantas Abipraya tak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
“Pengangkutan di siang hari, meski telah mendapatkan izin dari instansi terkait namun ini menjadi catatan bahwa PT Brantas tidak bisa mematuhi aturan di daerah yang ditetapkan dalam perda. Harusnya itu tak boleh terjadi. PT Brantas harusnya menghargai dan mematuhi perda yang sudah ditetapkan pemkot Bontang,” tegas Salam.
Persoalan lainnya pun, lanjut Salam, seperti tenaga kerja dan lainnya, PT Brantas diminta mengikuti aturan sesuai Perda Bontang supaya tak terjadi konflik dengan warga sekitar.
[RIR | RWT | ADV]