Advertorial

Soroti Penyalahgunaan Fungsi Trotoar, Anggota DPRD Balikpapan Minta Pengendara Roda Dua Taat Hukum

Arif — Kaltim Today 12 April 2023 07:55
Soroti Penyalahgunaan Fungsi Trotoar, Anggota DPRD Balikpapan Minta Pengendara Roda Dua Taat Hukum
Anggota DPRD Balikpapan, Edy Alfonso. (Arif/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Anggota DPRD Balikpapan, Edy Alfonso menyoroti banyaknya pengendara roda dua yang melewati trotoar. Padahal trotoar diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

"Fungsi trotoar sudah jelas ada di dalam undang-undang. Bukan lagi di Peraturan Daerah (Perda)," katanya ketika diwawancarai oleh wartawan di gedung parlemen, Selasa (11/3/2023) siang.

Dia menjelaskan bahwa, bagi para pengedara roda dua yang melintas di trotoar merupakan bentuk pelanggaran hukum. Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hal itu disebutkan dalam pasal 108 ayat 2, pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pasalnya, pejalan kaki memiliki hak yang sama dengan para pengendara motor di jalan.

Apabila melanggar, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Jadi di undang-undang itu, sudah jelas, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki bukan untuk pengendara roda dua," terangnya.

Namun, lanjut dia, jalur di kawasan simpang lima, Muara Rapak yang dari arah Karang Anyar itu memang sempit. Maka jika dilakukan pelebaran tentunya akan sulit, sebab di pinggir jalan daerah sekitar banyak berdiri ruko-ruko.

"Untuk melebarkan jalan, mungkin agak sulit, karena ada ruko. Kalau alternatifnya adalah membuat jalan baru atau jembatan layang," pungkasnya.

[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya