Daerah
Soroti Polemik Relokasi Pasar Subuh, DPRD Samarinda Minta Hak Pedagang Tak Dikesampingkan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perwakilan anggota Dapil I DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar turut menyoroti polemik penolakan relokasi Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso ke Pasar Beluluq Lingau di Jalan PM Noor. Rencananya, kegiatan penggusuran akan berlangsung pada Jumat (9/5/2025) pukul 09.00 Wita.
Kepada Kaltimtoday, Deni mendesak Pemkot Samarinda agar dapat menghadirkan solusi terbaik. Terutama terkait berbagai kebijakan yang mendukung upaya penataan kota.
Pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar merelokasi pasar, penting, kata Deni untuk tidak mengesampingkan hak para pedagang sebagai warga negara.
“Di satu sisi juga kita tidak boleh mengesampingkan hak dari warga atau pedagang yang ada di sana,” ujarnya.
“Memang secara tempat itu kan berjauhan dengan lokasi Pasar Subuh yang ada saat ini. Makanya, kalau saya bilang kita (perlu) kembali melihat, mencari kesesuaian, dan kesepahaman antara pemkot dengan warga,” nilai Deni.
Berbicara mengenai kemungkinan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP), Deni memastikan bahwa pihaknya terbuka dengan hal tersebut. Setelah surat permohonan diajukan dan didisposisi, maka staf terkait akan melakukan penjadwalan.
”Sebetulnya, prosedurnya tidak lama. Hanya itu tadi, kami di dewan ini kan punya jadwal setiap hari, jadi nanti dilihat mana jadwal kosong terdekatnya,” beber Deni.
Sementara itu, pada Jumat (2/5/2025), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda telah melayangkan surat permohonan audiensi yang ditujukan kepada Wali Kota Samarinda namun belum memperoleh respons hingga saat ini.
Tak berhenti sampai di situ, Paguyuban Pasar Subuh (PPS) diketahui telah mengirimkan surat permohonan audiensi yang ditujukan langsung kepada Ketua Komisi I DPRD Samarinda pada Rabu (7/5/2025).
Tertulis dalam surat tersebut permintaan untuk DPRD Samarinda memfasilitasi pertemuan antara perwakilan pedagang dengan pihak-pihak terkait untuk dapat menyampaikan aspirasi secara langsung termasuk memperoleh penjelasan yang terbuka.
“Sudah saya teruskan ke Komisi I, nanti akan didisposisi dari pimpinan ke komisi terkait yaitu Komisi II karena terkait dengan pasar,” tutup Deni.
[NKH]
Related Posts
- Bupati Kukar Resmikan Kantor Lurah Bukit Biru, Tekankan Budaya Kerja dan Pelayanan Publik
- Buntut Kasus Tunggakan Gaji Karyawan, Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda Stop Beroperasi Sementara
- Sidang Gugatan Korban BBM Bermasalah terhadap Pertamina Patra Niaga Ditunda, Konsumen Desak Penarikan Produk
- Staf Dinkes Berau Ditahan atas Kasus Penyelewengan Gaji dan TPP ASN Senilai Rp1,2 Miliar
- Hujan Deras Disertai Petir, BPBD Samarinda Laporkan 10 Titik Banjir