Advertorial
Sosialisasi Kekayaan Intelektual, Pemda PPU Lindungi City Branding “Serambi Nusantara"
Kaltimtoday.co, Penajam - Melalui Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang diinisiasi oleh Bapelitbang PPU, pemerintah daerah mendorong para pelaku usaha dan inovator untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) guna melindungi ide dan produk mereka.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PPU, Sodikin, dalam acara tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hukum atas nama-nama lokal yang telah melekat di masyarakat.
Salah satu fokus utama adalah melindungi identitas PPU, seperti nama "Serambi Nusantara," agar tidak diklaim oleh pihak lain. Nama "Serambi Nusantara" yang selama ini menjadi identitas PPU dinilai harus segera didaftarkan hak ciptanya agar tidak diambil atau digunakan oleh pihak luar.
"Pada intinya, seperti yang disampaikan dalam sambutan tertulis dari Pak Pj Bupati PPU, kreativitas dari UMKM maupun dari individu kreatif di Penajam Paser Utara sudah mulai muncul. Nama Serambi Nusantara yang sudah identik dengan PPU harus segera kita daftarkan hak ciptanya,” kata Sodikin.
Ia melanjutkan, identitas "Serambi Nusantara" bukan hanya sekadar nama yang menimbulkan kebanggaan, tetapi juga memiliki potensi ekonomi besar bagi daerah jika dikelola dengan baik. Namun, tanpa perlindungan hukum melalui hak cipta, nama ini rentan digunakan oleh pihak lain, baik kabupaten maupun kota lain.
"Terkait dengan PPU sendiri, nama Serambi Nusantara sudah menjadi identitas. Jika tidak kita daftarkan hak ciptanya, bisa saja nanti kabupaten atau kota lain yang mengambil nama itu," lanjutnya.
Sodikin mengingatkan bahwa kompetisi di era modern ini semakin ketat, sehingga potensi-potensi lokal seperti nama dan inovasi perlu dijaga dengan serius. Pemda PPU bekerja sama dengan Bapelitbang berusaha memastikan agar setiap kekayaan intelektual yang berpotensi ekonomi ini terlindungi melalui hak cipta, memberikan jaminan hukum yang kokoh.
Selain itu, Sodikin juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi konsep-konsep lain seperti "Teras Nusantara" yang juga diperkenalkan dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa konsep-konsep ini tidak hanya penting secara ekonomi tetapi juga perlu dijaga agar tidak diambil oleh pihak lain.
"Tadi juga disampaikan oleh Bapelitbang, ada nama Teras Nusantara dan lain sebagainya. Jangan sampai ujung-ujungnya nama-nama ini digunakan oleh pihak lain," tegasnya.
Dengan hak cipta, PPU akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi nama dan konsep yang dimiliki, memberikan legitimasi dan perlindungan terhadap kemungkinan penyalahgunaan.
Sodikin menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa dengan perlindungan hukum yang memadai, PPU dapat terus mengembangkan kekayaan intelektualnya secara aman dan produktif.
"Dengan hak cipta ini, kita memiliki kekuatan hukum. Serambi Nusantara dan potensi-potensi lainnya menjadi milik resmi kita, dilindungi oleh undang-undang," tutupnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Deklarasi Persatuan LSM, Ormas, hingga Paguyuban Dukung Rudy-Seno untuk Pemimpin Kaltim 2025-2029
- Apresiasi Kreasi Kaltim 2024, Ajang Kreativitas dan Penggerak Ekonomi Kalimantan Timur
- JATAM Kaltim: Negara Gagal Lindungi Rakyat, Desak Tindakan Tegas atas Kejahatan Tambang di Paser
- Survei PSI: Rudy Mas’ud-Seno Aji Unggul di Pilgub Kaltim 2024
- LBH Samarinda Kecam Pembunuhan Masyarakat Adat di Muara Kate, Tuntut Penegakan Hukum Ambil Langkah Tegas