Daerah

Status Lahan Belum Jelas, Rencana KTNA Sanga Sanga Sulap Eks Tambang Jadi Lahan Produktif Tertahan

Supri Yadha — Kaltim Today 31 Agustus 2026 19:07
Status Lahan Belum Jelas, Rencana KTNA Sanga Sanga Sulap Eks Tambang Jadi Lahan Produktif Tertahan
Suasana RDP di Banmus DPRD Kukar. 

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Rencana pemanfaatan lahan bekas tambang di Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar), untuk lahan produktif masih terbentur persoalan status dan izin. Masyarakat yang ingin mengolahnya untuk pertanian hingga peternakan belum dapat bergerak karena status izin pertambangan di lokasi tersebut belum sepenuhnya jelas.

Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi DPRD Kukar bersama pihak terkait di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (31/8/2026).

Camat Sangasanga Sudarmadi mengatakan, secara teknis lahan eks tambang dapat dimanfaatkan kembali untuk kegiatan pertanian selama kondisi lahannya memungkinkan. Namun, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan status administrasi dan kepemilikan.

“Eks tambang itu bisa digunakan untuk pertanian jika lahan yang memungkinkan. Yang kedua, untuk eks tambang itu dilarang menerbitkan surat kepemilikan dalam bentuk SPPT maupun SKPT,” kata Sudarmadi.

Menurutnya, salah satu persoalan yang dibahas berkaitan dengan rencana Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sangasanga mengolah lahan eks tambang menjadi kawasan produktif.

Lahan tersebut direncanakan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pertanian, perkebunan hingga peternakan. Namun, KTNA belum bisa menggarapnya karena belum memperoleh izin dari perusahaan yang sebelumnya melakukan aktivitas pertambangan.

KTNA menilai kegiatan pertambangan di lokasi tersebut sudah tidak berjalan. Sementara dari sisi perusahaan, izin pertambangan masih dianggap berlaku. Perbedaan pandangan itu membuat rencana pemanfaatan lahan belum bisa direalisasikan oleh masyarakat.

“Dari KTNA sudah menyatakan bahwa itu sudah tidak ada penambangan lagi. Cuma karena dari pihak penambang masih menganggap izinnya masih ada, sehingga untuk saat ini belum bisa digunakan untuk digarap oleh KTNA,” terangnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kukar, Rahmat Dermawan menilai persoalan lahan pascatambang perlu mendapat perhatian lebih, terutama dalam penerbitan surat penguasaan maupun kepemilikan tanah.

Ia meminta seluruh instansi terkait lebih cermat sebelum menerbitkan SPT yang berkaitan dengan kawasan pertambangan. Sebab, masih terdapat lahan pascatambang di Kukar yang statusnya belum jelas dan belum sepenuhnya dituntaskan kewajiban reklamasi oleh perusahaan.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan kewajiban perusahaan terhadap lahan bekas tambang tetap diawasi sebelum lahan tersebut dimanfaatkan maupun diterbitkan dokumen kepemilikannya.

“Apalagi sampai tadi ada permohonan dari pihak perusahaan untuk bisa diterbitkan SPT atau surat kepemilikan. Bayangkan ketika mereka sudah menggarap atau mengambil lahan batu baranya, mereka juga mau memiliki tanahnya,” tuturnya.

Rahmat menilai perusahaan tetap memiliki tanggung jawab terhadap pemulihan lahan pascatambang. Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.

“Padahal, mereka juga punya tanggung jawab sosial dalam rangka reklamasi. Jadi kalau kita lihat pemaparannya, bagaimana luar biasanya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pertambangan ini,” sambungnya.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, DPRD Kukar berencana kembali menggelar RDP dengan menghadirkan pemilik izin pertambangan, baik perusahaan yang masih aktif maupun yang sudah tidak beroperasi di Sanga-Sanga.

Rahmat mengatakan, perusahaan akan dimintai penjelasan mengenai status kegiatan pertambangan sekaligus tanggung jawab reklamasi di wilayah masing-masing.

“Ya, kami dalam waktu dekat akan melakukan RDP lanjutan berkenaan dengan para pemilik izin pertambangan, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif di Sangasanga, untuk dimintai keterangan atau pertanggungjawaban reklamasi di wilayahnya seperti apa,” ungkapnya.

Ia menilai lahan pascatambang yang sudah tidak digunakan semestinya dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, sepanjang aspek hukum dan teknisnya telah diselesaikan.

“Bayangkan lahan-lahan pascatambang ini bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat. Ada yang bertani, bercocok tanam, dan membudidayakan banyak hal yang memang itu implikasinya penambahan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Menurut Rahmat, pemanfaatan lahan eks tambang untuk kegiatan produktif juga dapat mendukung agenda ketahanan pangan pemerintah pusat maupun daerah.

“Dan ini akan kami terus dorong supaya apa, supaya masyarakat ini lebih berdikari lagi dalam ketahanan pangan melalui lahan-lahan eks tambang yang sudah tidak terpakai,” pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya