Daerah

Mimpi Buruk Warga Sanga Sanga, Hadapi Kebisingan Tambang Jarak 30 Meter dari Pemukiman

Kaltim Today
12 Februari 2025 12:41
Mimpi Buruk Warga Sanga Sanga, Hadapi Kebisingan Tambang Jarak 30 Meter dari Pemukiman
Lokasi aktivitas tambang di sekitar Kelurahan Jawa, Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Kutai Kartanegara - Aktivitas tambang di wilayah Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, membawa ancaman serius bagi penduduk setempat. Pasalnya, aktivitas tambang tersebut hanya berjarak kurang lebih 20-30 meter dari pemukiman. Kebisingan hingga debu yang ditimbulkan, kerap kali menggangu kenyamanan di sana.

Munah (samaran), seorang warga yang tergabung dalam kelompok tani itu, menyampaikan rasa ketakutannya terhadap aktivitas tambang yang tak jauh dari belakang rumahnya. 

Sekitar pukul 02.00 malam, Munah terbangun mendengar bunyi excavator yang sedang melakukan penggalian. Jantungnya berdebar kencang, mendengar bisingnya aktivitas tambang malam itu.

"Sering kaget pas malam hari, dan saya lupa kalau rumah saya dihimpit oleh tambang," ujar wanita kelahiran 1961 itu pada Selasa (11/02/2025). 

Sudah dua bulan lalu, salah satu tambang terbesar di kawasan itu melakukan clearing hingga membuka lahan pertambangan di dekat rumah Munah. Dirinya mengaku, perusahaan tersebut tanpa permisi membuka area tambang, dan tidak melibatkan warga setempat untuk berdiskusi terkait pengoperasian mereka. 

"Tidak ada komunikasi sama sekali. Taunya sudah ada area tambang di dekat rumah," imbuhnya.

Ia pun bingung harus mengadu ke siapa. Pemerintah desa pun tak menggubris. Setiap hari, ia bersama suaminya terus mendengar bisingnya tambang di dekat rumahnya. Ketakutan lainnya pun dirasakan saat hujan lebat tiba.

"Takutnya longsor, karena akhir-akhir ini sering hujan. Bingung mau mengadu ke siapa," sebutnya.

Selain Munah, warga lain bernama Untung (samaran), pun angkat bicara mengenai tidak adanya kompensasi yang diberikan oleh perusahaan tambang itu. 

"Minimal ada kompensasi. Ini tidak ada sama sekali," imbuhnya.

Melalui pengakuannya, para kontraktor tersebut tak henti-hentinya beroperasi tanpa memperhitungan waktu. Mulai dari pagi, siang, sore, bahkan malam hari pun tetap beroperasi.  

"Kalau bisa malam jangan beroperasi. Kami disini warga juga ingin beristirahat dengan tenang," tegasnya.

Kekhawatiran Warga Soal Potensi Longsor Akibat Tambang

Potensi longsor akibat tambang yang beroperasi di dekat pemukiman, masih menghantui isi kepala warga sekitar. Hanya berjarak puluhan meter saja dari pekarangan belakang rumah milik warga, terlihat operasi tambang melakukan penggalian secara masif. 

Latri, salah satu wanita paruh baya menceritakan kondisi belakang rumahnya. Terlihat tumpukan tanah bekas penggalian, makin hari makin mendekati pekarangan belakang miliknya.

"Kalau hujan deras, takutnya itu longsor dan merembet kesini," kata Latri.

Hal itu mengingatkan memori beberapa tahun lalu, yakni longsor yang menyebabkan putusnya jalan penghubung Sangasanga dengan Muara Jawa. Putusnya jalan tersebut disinyalir akibat adanya operasi pertambangan oleh PT Adimitra Baratama Nusantara (PT ABN). Setidaknya, ada sejumlah rumah yang ikut tertimbun dalam bencana tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batu Bara, jarak minimal antara tepi lubang galian dan permukiman warga adalah 500 meter.

"Ini tambang resmi. Bahkan ini jaraknya kurang dari 100 meter jaraknya dari rumah warga. Pastinya sangat berbahaya," ucap Nughara selaku Paralegal warga setempat.

Nugraha menyoroti soal uang kompensasi yang diberikan kepada sejumlah warga di sana. Beberapa ada yang mendapatkan tali asih, dan sebagian tidak. Perusahaan tambang di sana memberikan tali asih kepada warga sebesar Rp 150 ribu perbulannya. Tali asih tw

"Rp 150 ribu itu sudah termasuk uang debu, banjir, bising. Yang dapat kompensasi itu wilayah terdekat tambang. Ada juga yang tidak dapat. Jadi mereka tidak bisa komplain lagi," tuturnya.

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2017 tentang Izin Pemanfaatan Pertambangan, pada Pasal 16 dijelaskan bahwa pemanfaatan pertambangan pada lokasi permukiman tidak diijinkan kecuali harus mendapatkan persetujuan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat melalui konsultasi publik dengan ketentuan jarak minimal 1 km dari permukiman terdekat. 

"Ini tambang resmi namun rasa ilegal. Mereka tidak berani meminta izin ke warga, karena tau mereka sudah melanggar aturan yang ada," tegas Nugraha.

Penjelasan PT ABN Soal Aktivitas Tambang dekat Pemukiman

PT ABN memberikan penjelasan terkait  aktivitas tambang di Kelurahan Jawa, Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara yang dekat sekali dengan pemukiman warga. Pihaknya mengatakan, sebelum melakukan kegiatan pertambangan, mereka sudah melakukan analisis mendalam yang memastikan kelayakan suatu proyek tambang dari sisi teknis, ekonomi, dan lingkungan.

"Dasarnya adalah Feasibility Study (FS). Jadi tentu kami berkonsultasi dengan masyarakat, dan itu sudah dilakukan," ucap Manager External PT ABN, Bambang.

Bambang menegaskan, PT ABN juga menggandeng beberapa mitra kerja, untuk melakukan pekerjaan tambang di sana. Para kontraktor juga sudah dikoordinasikan untuk melibatkan warga dalam konsultasi publik.

"Setahu saya, dalam perjanjian itu para pekerja juga mengakomodir kepentingan-kepentingan warga sekitar. Soal dampak ke masyarakat kita tidak bisa pungkiri, pasti ada dampaknya," tuturnya.

Dalam hal ini, ia menyebut bahwa perusahaan juga berkomitmen untuk bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan bisnisnya, baik melalui program CSR, tali asih, beasiswa, dan program-program lainnya.

Ia juga menjawab soal keresahan masyarakat di sana, khususnya potensi longsor yang bisa saja terjadi kapanpun, akibat dampak dari aktivitas tambang.

"Antisipasi potensi longsor juga kita perhitungkan. Dan yang saya tahu juga pengerjaan tambang disana tidak lama," tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya