Nasional
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa! Ini Alasannya

Kaltimtoday.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi ketok palu atas kasus gratifikasi dan pemerasan oleh Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL resmi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ungkap Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Kamis (11/7/2024), dikutip Berita Satu.
SYL dikenakan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp14.147.144.786 ditambah US$ 30.000. Apabila tidak membayar, harta bendanya akan dilelang. Apabila tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan penjara selama 2 tahun.
Kasus Korupsi SYL
Mantan Mentan tesebut dinyatakan bersalah atas kasus korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim anggota Fahzal Hendri.
Dalam kasus ini, SYL diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar bersama dengan Kasdi dan Hatta. Kasdi dan Hatta berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, yang digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Diketahui, sebelumnya jaksa sempat menuntut SYL untuk divonis 12 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta. Namun, hasil putusan resmi oleh hakit nyatanya lebih ringan.
Dilansir Berita Satu, hal yang meringankan hukuman SYL lantaran dirinya dianggap telah berkontribusi untuk negara.
Selain itu, jaksa juga menuntut SYL untuk membayar uang pengganti senilai Rp44,27 miliar ditambah US$ 30.000.
Nasib Dua Terdakwa Lainnya
Selain SYL, nasib dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, divonis pada hari yang sama. Keduanya dituntut masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Vonis ini menegaskan komitmen pemerintah dan lembaga peradilan dalam memberantas korupsi di Indonesia, terutama di lingkungan pemerintahan yang seharusnya melayani masyarakat dengan integritas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Anggaran BGN 2026 Naik Jadi Rp 268 Triliun, Fokus ke Program Makan Bergizi Gratis
- Anggaran Terlalu Mahal, Pemkot Samarinda Minta Kaji Ulang Rencana Pembangunan Eks Plaza 21 Menjadi Gedung Parkir
- Jadwal Popda Kaltim 2025 Diundur, Bupati PPU Diminta Pastikan Lewat Surat Resmi ke Gubernur
- Anggaran APBD Perubahan Kukar 2025 Diproyeksikan Turun Jadi Rp 11,3 Triliun
- Pemkot Samarinda Fasilitasi Penyelesaian Polemik RSHD, Total Tunggakan Disebut Capai Rp30 Miliar