Daerah
Tarif Teranyar di STS Muara Berau Sudah Keluar, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara Sampaikan Sosialisasi
Kaltimtoday.co, Samarinda - PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) menyosialisasikan kegiatan jasa kepelabuhan di Ship to Ship (STS) Muara Berau Pelabuhan Samarinda. Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari keluarnya Surat Keputusan (SK) Nomor: PR.202/1/18/PHB 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal STS Perairan Muara Berau, Kaltim.
Diketahui, selama ini PTB sekadar menjadi operator kegiatan pemanduan dan penundaan kapal sejak 2011. Namun per Desember 2020, PTB turut ditunjuk sebagai pemegang konsesi di areal perairan itu. Bersama dengan keluarnya SK bernomor PR.202/1/18/PHB 2023 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu, sistem ini jadi tarif STS pertama di Indonesia.
Direktur Pengembangan Bisnis PTB, Kamaruddin Abtami mengatakan bahwa, dengan ditetapkannya PTB sebagai pemegang konsesi, maka order dilakukan melalui sistem yang dibangun pihaknya. Namun sebelum adanya SK penetapan tarif, pengirim biasa melakukan order langsung ke perusahaan bongkar muat.
"Ini kan wilayah pelabuhan, yang namanya pelabuhan harus dikelola oleh badan usaha pelabuhan. Badan itu bisa swasta atau BUMN," ungkap Kamaruddin pasca sosialisasi di Aston Hotel and Convention Center Samarinda, Rabu (30/8/2023).
Sebagai informasi, rekomendasi persetujuan penetapan tarif awal jasa kepelabuhanan pada terminal SPS Perairan Muara Berau Kaltim untuk pelayanan domestik dibagi dua. Pertama, bongkar muat dengan crane kapal untuk per ton atau per m³, tarifnya Rp 17.507. Kemudian untuk bongkar muat dengan alat tambahan berupa floating crane untuk per ton atau per m³, tarifnya Rp 28.270.
Sedangkan untuk pelayanan ekspor impor (internasional), bongkar muat dengan crane kapal untuk per ton atau per m³ dikenai tarif sebesar USD 1.22 dan bongkar muat dengan alat tambahan berupa floating crane untuk per ton atau per m³, tarifnya USD 1.97.
"Tentunya tarif yang ditetapkan Kemenhub itu sudah melalui pembahasan panjang dengan sejumlah pihak. Jadi tarif itu angkanya sudah ditinjau oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," sambung Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, hadirnya tarif baru ini akan berdampak pendapatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kemenhub.
Ditambahkan oleh Direktur Operasional PTB, Ario Bandoro bahwa dengan adanya penetapan tarif baru ini, pihaknya memiliki target, yakni dalam satu tahun setidaknya bisa menghimpun di atas Rp 100 miliar.
"Dengan adanya kita, kami harap pendapatan-pendapatan pemerintah juga akan jadi naik. Kalau target dari pemerintah, tidak beda jauh dengan kami karena dia hanya memberikan 5 persen. Data kita hitung kira-kira Rp 100 miliar sampai Rp 120 miliar per tahun," ungkap Ario.
Maka dengan dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP), mengenai biaya transhipment itu akan ada kepastian beberapa biaya pengurang. Sekaligus meningkatkan pendapatan bagi hasil, khususnya seperti sektor batu bara.
Diketahui, jumlah kapal yang terlibat di kegiatan kepelabuhanan di STS Muara Berau khususnya kapal asing sekitar 110-115 per bulan. Sedangkan untuk kapal domestik sekitar 25-30 per bulan. Lalu untuk kapal tongkang sekitar 1.600 per bulan.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- Jelang Nataru, Ketua DPRD PPU Lakukan Sidak ke Pelabuhan