PPU

Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab PPU Bentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah

Kaltim Today
17 Juni 2022 12:11
Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab PPU Bentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Pj. Sekda PPU, Tohar. (Humassetkab PPU)

Kaltimtoday.co, Penajam - Penanganan kemiskinan merupakan tujuan utama pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Setiap aspek penyelenggaraan pemerintah daerah, berkewajiban mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan sebagai orientasi utama dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan.

Hal tersebut diugnkapkan oleh Pj. Sekda PPU, Tohar saat membuka sosialisasi SK Bupati PPU tentang pembentukan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sodikin, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Ahmad Usman, Sekretaris Bappelitbang Yunita Liliyana Damayanti, Perwakilan Badan Pusat Statistik PPU, Baznas, serta unsur satuan kerja perangkat daerah di PPU.

Dia menerangkan, kemiskinan adalah permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia secara umum dan termasuk juga di PPU. Permasalahan kemiskinan merupakan hal yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan dilaksanakan secara menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.

"Saat ini kondisi presentase kemiskinan di Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai angka 7,61%. Angka ini naik dari tahun 2020 yaitu sebesar 7,36%. Kondisi ini mengindikasikan bahwa terjadi kenaikan jumlah penduduk yang hidup di bawah standar hidup layak," jelasnya.

Implementasi yang dilakukan dalam misi pengentasan kemiskinan ini, lanjut Tohar, perlu dilakukan dengan bentuk penyusunan program yang efektif dan tepat sasaran serta penguatan kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang mengutamakan koordinasi dalam rangka sinergitas multisektora.

Tohar melanjutkan, sasaran penerima manfaat harus betul-betul individu/rumah tangga yang sesuai dengan kondisi dan kriteria yang membutuhkan, agar manfaat dari program tersebut bisa mengangkat individu/rumah tangga tersebut lepas dari status miskin/rentan miskin.

Penanganan kemiskinan ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15/2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, strategi yang diambil dalam menanggulani kemiskinan meliputi pengurangan beban penduduk miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan penduduk miskin, pengembangan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro kecil dan menengah serta mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya