Advertorial

Bapelitbang PPU Dorong Pelaku UMKM dan OPD Daftarkan HAKI untuk Produk Lokal

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 17 Oktober 2024 18:39
Bapelitbang PPU Dorong Pelaku UMKM dan OPD Daftarkan HAKI untuk Produk Lokal
Kepala Bapelitbang PPU, Tur Wahyu. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) aktif melakukan sosialisasi mengenai pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Kepala Bapelitbang PPU, Tur Wahyu, menekankan bahwa kerjasama erat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi kunci utama dalam proses ini. Sosialisasi ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi produk-produk lokal yang berpotensi tinggi.

Tur Wahyu menjelaskan bahwa proses mendapatkan HAKI, seperti sertifikasi produk lokal, membutuhkan pemahaman yang baik dari para pelaku UMKM dan OPD terkait. 

Salah satu langkah penting yang dilakukan pemerintah adalah dengan mendampingi mereka dalam proses pendaftaran HAKI agar kekayaan intelektual yang ada di PPU dapat dilindungi secara resmi oleh hukum. Hal ini juga berlaku bagi OPD yang ingin melindungi hasil kerja mereka di berbagai bidang.

"Kalau untuk mendapatkan HAKI itu kita bekerja sama antara pemilik HAKI dengan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Tur Wahyu. 

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memfasilitasi pendaftaran HAKI bagi produk-produk yang ada di wilayah PPU.

Lebih lanjut, Tur Wahyu menekankan pentingnya tagline "Serambi Nusantara," yang diserahkan oleh pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk mendapatkan sertifikasi HAKI. Tagline ini bukan hanya sebagai identitas PPU, tetapi juga menjadi simbol ekonomi kreatif yang ada di daerah tersebut. 

"Pertama, untuk mendapatkan sertifikasi HAKI, seperti tagline Serambi Nusantara yang diserahkan pada hari ini oleh pemerintah daerah dalam hal ini melalui OPD terkait," jelasnya.

Tur Wahyu menambahkan bahwa sosialisasi ini juga diperuntukkan bagi UMKM di PPU. Menurutnya, dengan pemahaman yang tepat mengenai proses sertifikasi HAKI, UMKM di PPU dapat melindungi produk-produk kreatif mereka dari kemungkinan klaim pihak lain. 

"Saat ini, kami sedang melakukan sosialisasi terkait HAKI kepada OPD, termasuk juga kepada UMKM, supaya mereka memahami bagaimana proses untuk mendapatkan sertifikasi HAKI tersebut," imbuhnya.

Sebagai bagian dari "Serambi Nusantara," PPU diyakini memiliki potensi besar untuk memajukan sektor ekonomi lokal, baik bagi UMKM maupun OPD. Dengan perlindungan hukum yang kuat melalui HAKI, Tur Wahyu optimis bahwa produk-produk yang dihasilkan dapat lebih diakui secara luas, bahkan secara nasional. 

"Kita juga perlu memahami bahwa PPU sebagai bagian dari Serambi Nusantara memberikan peluang yang sangat besar, bukan hanya kepada OPD tetapi juga pelaku UMKM untuk mendapatkan paten dan perlindungan atas produk mereka," tutupnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya